Ketua Dewan Komisioner OJK - Muliaman D. Hadad (kanan) dan Kepala BPS - Suryamin usai penandatanganan kerjasama OJK dan BPS di Jakarta (31/8/2016).

OJK dan BPS Kerjasama Strategis Bidang Statistik dan Jasa Keuangan

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati kerjasama demi terwujudnya kolaborasi yang harmonis dalam menunjang tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak dibidang statistik dan jasa keuangan.

Kerjasama di atas dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad dengan Kepala BPS – Suryamin pada hari Rabu, (31/8/2016) di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta.
Kepala BPS – Suryamin sangat menyambut baik kerjasama ini. “Dalam menghasilkan beberapa produk statistik di bidang finansial, BPS membutuhkan data-data penting lembaga keuangan agar dapat menggambarkan potensi dan perkembangan riil sektor keuangan dalam perekonomian nasional,” papar Suryamin.

Menurut Suryamin, Indonesia sebagai anggota G-20, memiliki konsekuensi melaksanakan 20 rekomendasi yang tertera dalam Data Gaps Initiatives (DGI). Salah satu dari rekomendasi tersebut adalah penyusunan sectoral accounts and balance sheet (SAB) di masing-masing negara. Rekomendasi ini juga merupakan prioritas utama (highly priority) didalam 20 rekomendasi DGI. Di Indonesia, BPS ditugaskan sebagai lead agency dalam menyusun Sectoral Accounts and Balance Sheets (SAB), yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan OJK, BI dan Kementerian lainnya.

Sejalan dengan Kepala BPS, Muliaman D. Hadad menyatakan dalam sambutannya bahwa penyediaan data dan informasi yang akurat dan “real time” bagi OJK sangatlah strategis. Terlebih saat ini OJK mengawasi kurang lebih 5.000 lembaga jasa keuangan, sehingga OJK sepenuhnya menyadari bahwa dalam mengelola “A Big Data” sampai menjadi data dan informasi yang berkualitas dan up to date bukanlah perkara yang mudah.

“Oleh karena itu, OJK menganggap penting adanya kerjasama dengan BPS dalam penyediaan data dan informasi di bidang statistik dan jasa keuangan, sehingga dari kerjasama ini dapat dihasilkan data yang akurat, konsisten dan berkesinambungan, yang nantinya diharapkan dapat mendukung perencanaan strategis lembaga dan pemerintah pada umumnya,” tandas Muliaman.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman kedua lembaga di atas mencakup: (i) Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi; (ii) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang statistik dan jasa keuangan; (iii) Sosialisasi dan edukasi sesuai tugas dan fungsi para pihak (iv) Penelitian dan Pengembangan dalam bidang statistik dan jasa keuangan; (v) Kerja sama lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing PIHAK.

Dalam pelaksanaannya ke depan, Nota Kesepahaman tersebut akan didukung dengan penyusunan lebih lanjut terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diwakili oleh Pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya. Pejabat Penghubung BPS adalah Sekretaris Utama sedangkan dari OJK adalah Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1B

Melalui kerjasama perdana untuk 5 (lima) tahun ke depan ini diharapkan data-data yang dihasilkan oleh BPS dan OJK dapat saling dimanfaatkan oleh kedua instansi untuk mewujudkan sistem keuangan nasional yang stabil dan berkelanjutan, serta dapat menjadi elemen penting dalam pengambilan kebijakan-kebijakan strategis pada masing-masing institusi.