Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Selasa (11/11/14), sebagai landasan dalam kerjasama pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang tumbuh stabil dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip syariah. Kerjasama strategis ini dilakukan juga untuk mendukung pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi sekaligus meningkatkan literasi keuangan syariah serta perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan syariah.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad dan Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI – KH Maruf Amin bersamaan dengan rapat Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) di Jakarta.
“Untuk mendukung pertumbuhan yang pesat di sektor jasa keuangan syariah nasional, OJK selaku pengatur dan pengawas industri keuangan syariah membutuhkan kemitraan strategis dengan DSN-MUI sebagai penyusun standar syariah (sharia standard setter). Dukungan tersebut sangat diperlukan dalam penyusunan peraturan terkait jasa keuangan, pembinaan dan pengembangan Dewan Pengawas Syariah dan Ahli Syariah, serta edukasi dan program komunikasi sektor jasa keuangan syariah,” demikian papar Ketua Dewan Komisioner OJk – Muliaman D. Hadad menyambut dengan sangat positif kerjasama ini.
KH. Maruf Amin juga menyambut positif kerjasama dengan OJK tersebut. “ (Kerjasama ini) sesuai dengan peran DSN MUI dalam memberikan dasar syariah berupa fatwa, keputusan dan pernyataan (opini) yang terkait dengan kesesuaian syariah pada kegiatan usaha dan produk industri jasa keuangan syariah di Indonesia,” ujar KH Maruf Amin.
Di sektor jasa keuangan syariah, sampai posisi November 2014, DSN MUI telah menetapkan 95 fatwa terkait industri jasa keuangan syariah yang cukup komprehensif dan memadai sebagai dasar operasional produk sektor jasa keuangan syariah. Dari 95 fatwa tersebut, sejumlah 67 fatwa merupakan fatwa di sektor perbankan syariah, 14 fatwa di sektor pasar modal syariah, dan 6 fatwa terkait asuransi syariah, 4 fatwa di aspek gadai syariah (Rahn), 2 fatwa terkait penjualan langsung berjenjang (MLM) syariah,dan 2 fatwa terkait akuntansi keuangan syariah.
Industri jasa keuangan syariah terus tumbuh dengan positif, meskipun pangsa pasar industri keuangan syariah terhadap industri keuangan nasional masih perlu terus ditingkatkan. Sampai dengan triwulan III- 2014, pangsa pasar perbankan syariah berkisar 4,9%, sementara untuk pangsa NAB Reksa Dana Syariah mencapai 4,5%, sementara pangsa nilai Obligasi Syariah/Sukuk 3,2% dan pangsa untuk IKNB syariah 3,1%.
Menurut Muliaman D. Hadad, OJK terus mendorong perkembangan industri keuangan syariah untuk tumbuh sehat, berkesinambungan agar dapat berkontribusi lebih maksimal dalam peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. OJK terus berupaya mendorong percepatan dan kualitas pengembangan industri jasa keuangan syariah termasuk dengan membentuk Komite Pengambangan Perbankan Syariah dan kemitraan strategis dengan berbagai stakeholders keuangan syariah seperti otoritas, organisasi internasional, pelaku bisnis maupun industri keuangan syariah sendiri.