Gedung OJK
Gedung OJK

OJK dan KPPU Sepakat Mengatur Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat melakukan kerjasama mengenai Pengaturan dan Pengawasan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Jasa Keuangan. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad dan Ketua KPPU – M. Nawir Messi di Jakarta, Selasa (13/7).

Gedung OJK
Gedung OJK

Nota Kesepahaman ini berawal dari sejumlah hal yang difokuskan KPPU dan OJK. Di antaranya mengenai permasalahan atau potensi permasalahan yang terjadi akibat pengembangan kegiatan usaha dan penjualan produk jasa keuangan oleh lembaga jasa keuangan. Hal ini dapat menimbulkan perbedaan tindakan yang dilakukan oleh OJK dan KPPU dalam pelaksanan tugas dan wewenang.

Selain itu, kedua belah pihak juga menyadari adanya kebutuhan untuk memiliki tingkat pemahaman yang setara terhadap ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan kegiatan di sektor jasa keuangan, serta melakukan harmonisasi peraturan terkait hal tersebut.

Menurut Muliaman, sektor jasa keuangan sangat penting guna diatur dan diawasi dari praktik-praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, karena merupakan jatung ekonomi Indonesia. Dengan sektor jasa keuangan yang berfungsi dengan baik, maka jasa keuangan akan berkontribusi ke sektor riil dan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, jika sector ini tak berjalan dengan baik, maka sektor riil dan pertumbuhan ekonomi semuanya akan terganggu.

Lebih lanjut, tegas Muliaman, sektor jasa keuangan ini harus terbebas dari sikap kolusi, serta harus mengedepankan kompetisi yang sehat. Karena dengan cara tersebut, maka sektor ini dapat lebih efisien, dan inovatif, yang tentunya akan menguntungkan masyarakat dan konsumen di tanah air.

Secara umum, tujuan Nota Kesepahaman, pertama adalah untuk melakukan kerjasama dan koordinasi secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam rangka pengaturan dan pengawasan Praktek Monopoli atau Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Jasa Keuangan. Kedua, agar keseluruhan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK dan KPPU sepakat melakukan harmonisasi peraturan, penyusunan kajian dan penelitian bersama, pertukaran informasi dan data, saling membantu dalam menyediakan narasumber-ahli, serta saling berkoordinasi dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan. Harmonisasi peraturan antara OJK dan KPPU akan dilakukan dengan menyelaraskan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan, dan Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha.

Selain itu kedua lembaga juga dapat melakukan koordinasi dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan atau peraturan larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, untuk mendukung pelaksanaan tugas kedua belah pihak. Kemudian, dalam penyusunan kajian dan penelitian bersama, kedua lembaga independen ini akan melaksanakan kajian dan penelitian yang dapat mengembangkan Sektor Jasa Keuangan dan mencegah Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Jasa Keuangan.

Untuk kerjasama pertukaran informasi dan data, OJK-KPPU sepakat saling berbagi terkait perusahaan, industri (bidang usaha), dan penguasaan pasar pada industri tertentu guna mencegah praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di Sektor Jasa Keuangan. Tentunya dalam pertukaran informasi dan data tersebut, yang bersifat rahasia diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak dapat diteruskan atau diungkapkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pemberi informasi. Dalam hal menyediakan narasumber dan ahli, kedua belah pihak akan saling memberikan bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing-masing.

Selain itu, dalam penanganan perkara persaingan usaha, pengaturan dan pengawasan Sektor Jasa Keuangan, kedua belah pihak akan saling memberikan bantuan sebagai ahli. Sedangkan dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, OJK-KPPU akan bekerjasama melakukan kegiatan sosialisasi kepada pemangku kepentingan ekternal untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang fungsi, tugas dan kewenangan kedua lembaga, serta meningkatkan literasi pemangku kepentingan eksternal tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk pemangku kepentingan internal, kedua belah pihak dapat melakukan pendidikan dan pelatihan bersama untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia masing-masing kedua belah pihak, khususnya pengetahuan dan kemampuan yang berkaitan dengan Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, serta Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.