Ojk wakaf
Deputi Komisioner Pengawasan Bank OJK, Mulya E Siregar menyampaikan keynote speech dalam World Islamic Economic Forum-IDB Awqaf Roundtable, Kamis (5/6).

OJK Dorong Kolaborasi Wakaf Tunai dan Keuangan Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga keuangan syariah untuk bekerjasama dengan nazhir/lembaga wakaf dalam pengembangan aset wakaf di Indonesia. Deputi Komisioner Pengawasan Bank OJK, Mulya E Siregar, mengatakan bersama dengan zakat dan sedekah, wakaf telah menjadi bagian penting dan integral dari keuangan syariah untuk pengentasan kemiskinan.

Ojk wakaf tunai
Deputi Komisioner Pengawasan Bank OJK, Mulya E Siregar menyampaikan keynote speech dalam World Islamic Economic Forum-IDB Awqaf Roundtable, Kamis (5/6).

Namun saat ini wakaf di Indonesia masih identik dengan peruntukan masjid dan pemakaman yang kurang produktif dalam pemanfaatannya. Padahal, asetbisa dikelola menjadi lebih produktif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Misalnya membangun ruko atau pusat bisnis di atas tanah wakaf dengan dana wakaf tunai, kemudian menyewakannya ke pihak lain. Dengan demikian, aset tersebut bisa memberikan return, yang hasilnya kemudian bisa disalurkan bagi penerima manfaat

Mulya menuturkan Indonesia telah memiliki kunci tonggak dalam memodernisasi aset wakaf, seperti hadirnya Undang-undang Wakaf tahun 2004 dan pembentukan Badan Wakaf Indonesia. Dalam UU lembaga wakaf diimbau untuk bekerja sama dengan bank syariah dalam pengembangan wakaf. “OJK sebagai regulator lembaga keuangan memastikan kerjasama antara lembaga wakaf dengan lembaga keuangan syariah berjalan dengan baik,” kata Mulya dalam World Islamic Economic Forum-IDB Awqaf Roundtable, Kamis (5/6).

Mulya menuturkan terdapat beberapa bentuk kerjasama yang dapat dilakukan antara lembaga wakaf dengan bank syariah. Misalnya penempatan dana wakaf tunai di bank syariah atau instrumen investasi syariah lainnya, seperti sukuk. Maupun melalui investasi bersama dengan akad mudharabah muqayyadah (penempatan investasi terbatas). Penempatan dana di bank syariah bisa dilakukan dengan menggunakan produk pendanaan berakad wadiah atau mudharabah. “Untuk penempatan investasi, lembaga wakaf bisa bekerja sama dengan bank syariah dengan akad mudhabarah muqayyadah, meminta bank syariah untuk mengelola dana secara terbatas pada suatu bentuk investasi tertentu,” jelas Mulya. Hasil dari pengelolaan wakaf tunai tersebut pun bisa disalurkan untuk pendidikan, kesehatan, hingga bantuan dana bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Mulya menegaskan agar nazhir, lembaga wakaf dan lembaga Islam lainnya dapat membangun kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah untuk pengembangan wakaf tunai. Selain itu, juga perlu dorongan dari otoritas untuk membangun kolaborasi dan melakukan aksi nyata dalam meningkatkan aktivitas wakaf terutama di Asia Tenggara dan negara-negara Islam. “Kolaborasi ini akan membuka saluran efektif untuk pengembangan wakaf produktif apalagi bagi negara dengan pendapatan per kapita rendah. Pengembangan lembaga keuangan syariah bersama dengan unsur social finance bisa menjadi driver bagi pengembangan ekonomi negara muslim,” papar Mulya.

Dengan catatan sejarah dimana wakaf menjadi unsur penting dalam pembangunan ekonomi dan perwujudan kesejahteraan di masa kejayaan Islam, menurut Mulya, dapat menjadi suatu pemacu semangat tersendiri dalam mengembangkan potensinya. “Di masa kejayaan Islam salah satunya dihidupkan karena wakaf, dan saat ini hal tersebut mungkin bisa terjadi kembali dengan menggunakan dana wakaf,” pungkas Mulya.

Berdasar data Kementerian Agama nilai aset wakaf di Indonesia sekitar 60 miliar dolar. Sementara berdasar studi Islamic Research and Training Institute Islamic Development Bank (IRTI IDB), wakaf tunai diperkirakan mencapai 6 miliar dolar, atau setara dengan 45 persen produk domestik bruto.