Program Nawacita pemerintah mencakup pertanian, maritim, pertambangan dan penggalian, konstruksi, dan industri pengolahan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasi penelitian bertajuk Tinjauan Kebijakan OJK dalam Pengembangan Sektor Ekonomi Prioritas: Analisis Potensi dan Risiko Perbankan, Jumat (15/1). Penelitian tersebut bertujuan untuk mengeksplorasi dampak kredit sektor prioritas nasional sesuai “Nawacita” terhadap risiko bank (risiko likuiditas, risiko aset, risiko kredit, dan risiko kegagalan bank/rasio insolvabilitas).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran kredit ke sektor pertanian, maritim, dan industri pengolahan memiliki potensi risiko kegagalan bank yang rendah. Sedangkan penyaluran kredit ke sektor pertambangan dan konstruksi memiliki peran pada tingginya risiko kegagalan bank, dengan risiko tertinggi berada pada kredit ke sektor konstruksi.
Dengan demikian penyaluran kredit ke sektor pertanian, maritim, dan industri pengolahan dinilai perlu ditingkatkan mengingat masih relatif kecilnya porsi kredit pada sektor pertanian dan maritim, serta relatif rendahnya rasio pembiayaan bermasalah pada sektor industri pengolahan. Sementara, dibutuhkan dukungan pemerintah untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor pertambangan dan konstruksi. Baca: OJK Gagas Kredit Pertanian Organik
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia, terlihat bahwa penyaluran kredit ke sektor pertanian masih relatif kecil dengan porsi kredit hanya 5,89% atau sebesar Rp 225 triliun per Juli 2015. Sementara, porsi penyaluran kredit ke sektor perikanan/maritim menjadi yang terendah dengan porsi kredit hanya 0,21% atau sebesar Rp 8,07 triliun terhadap total kredit. Di sisi lain, industri pengolahan tercatat memiliki porsi yang besar (18,34%) per Juli 2015.
Oleh karena itu, setidaknya ada dua rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu adanya regulasi yang mendorong bank-bank dalam menyalurkan kredit untuk membiayai sektor pertanian khususnya beras, misalnya pemberian reward bagi bank-bank yang menyalurkan kredit di sektor pertanian, khususnya pada tanaman padi.
[bctt tweet=”OJK pertimbangkan reward untuk bank pemberi pembiayaan pertanian”]
Kedua, sebagai wujud dari recycling program, OJK dapat bekerjasama dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan pembiayaan guna melakukan penelitian dan bimbingan serta penyuluhan kepada masyarakat tentang bagaimana caranya mendapatkan atau menciptakan bibit unggul khususnya pada tanaman padi.

