Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan untuk mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) go public dengan menjadi penghuni bursa.

Namun demikian, kata Nurhaida, meski membuka kesempatan usaha kecil melantai di bursa efek, namun terdapat beberapa persyaratan yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Saat ini, OJK tengah menggodok aturan tersebut. ”Kalau dibentuknya CV tetap tidak bisa harus PT dan ada batasan permodalan, dan dana yang dicari. Ini masih dikaji minimal dan maksimal aset UMKM,” ujarnya. Baca: UMKM Didorong Manfaatkan Media Sosial
Perlunya platform khusus UMKM agar bisa mendapatkan pembiayaan melalui penjualan sahamnya. Menurutnya, papan khusus untuk UMKM juga sangat diperlukan dan kalau reguler bisa tidak likuid sahamnya. “Kepercayaan diri investor juga tidak begitu tinggi, maka perlu market maker bagi mereka,” katanya.
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
- Bank Muamalat Indonesia Menutup Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-81 dengan Meriah
- CIMB Niaga Hadirkan Beragam Apresiasi untuk Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026
- Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Tempatkan Nasabah sebagai Pusat Inovasi
Selain UMKM, kata Nurhaida, OJK juga mendorong agar BUMN dan anak usahanya bisa go public. Ini dalam rangka membantu BUMN penggalangan dana untuk kegiatan pengembangan usaha sekaligus likuiditas pasar. Baca Juga: Tantangan Mendirikan Bank BUMN Syariah

