Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan untuk mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) go public dengan menjadi penghuni bursa.

Namun demikian, kata Nurhaida, meski membuka kesempatan usaha kecil melantai di bursa efek, namun terdapat beberapa persyaratan yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Saat ini, OJK tengah menggodok aturan tersebut. ”Kalau dibentuknya CV tetap tidak bisa harus PT dan ada batasan permodalan, dan dana yang dicari. Ini masih dikaji minimal dan maksimal aset UMKM,” ujarnya. Baca: UMKM Didorong Manfaatkan Media Sosial
Perlunya platform khusus UMKM agar bisa mendapatkan pembiayaan melalui penjualan sahamnya. Menurutnya, papan khusus untuk UMKM juga sangat diperlukan dan kalau reguler bisa tidak likuid sahamnya. “Kepercayaan diri investor juga tidak begitu tinggi, maka perlu market maker bagi mereka,” katanya.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Selain UMKM, kata Nurhaida, OJK juga mendorong agar BUMN dan anak usahanya bisa go public. Ini dalam rangka membantu BUMN penggalangan dana untuk kegiatan pengembangan usaha sekaligus likuiditas pasar. Baca Juga: Tantangan Mendirikan Bank BUMN Syariah

