OJK Gandeng Polri Tangani Tindak Pidana Jasa Keuangan

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK -Muliaman D. Hadad dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) – Drs. Sutarman, awal pekan ini di Jakarta.

ojkNota kesepahaman ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) yang mengamanatkan OJK untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, meliputi tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun.

Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad saat acara penandatangan kerjasama menjelaskan, bahwa dengan adanya mandat (amanat) dari UU tersebut, maka OJK meminta bantuan kepada Kepolisian RI guna membantu tugas-tugas pokok OJK dalam hal penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

UU OJK sendiri tetap memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan demikian OJK dan Polri sama-sama mengemban amanah UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dalam rangka mencapai sinergi dalam melaksanakan amanat UU OJK tersebut, diperlukan koordinasi yang baik antara OJK dan Polri yang secara formal dituangkan dalam Nota Kesepahaman.

Kapolri – Jendral Pol. Sutarman menanggapi dengan positif kerjasama strategis ini. “Selama ini terjadi banyak penyimpangan di sektor jasa keuangan. Maka perlu ada edukasi dan pengawasan dari OJK. Apabila masih ada pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum bersama antara polisi dan OJK,” jelas Kapolri.

Ruang lingkup kerjasama OJK dan Polri yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup bidang-bidang sebagai berikut: bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, bidang penegakan hukum, bidang pengamanan, bidang koordinasi, bidang penugasan dan pengakhiran penugasan anggota Polri, dan bidang pendidikan dan pelatihan.

Guna melaksanakan Nota Kesepahaman ini, OJK dan Polri bersama-sama menyusun pedoman kerja yang menuangkan secara lebih rinci bidang-bidang kerjasama tersebut di atas. Pedoman kerja akan ditetapkan segera setelah ditandatangani Nota Kesepahaman tersebut.

“Melalui kerjasama OJK dan Polri, diharapkan pencegahan terjadinya tindak pidana dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif dan optimal demi kemaslahatan masyarakat bersama. OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih maksimal dalam peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat,” demikian Muliaman Hadad.