Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada hari ini, Jumat (24/7/2015) di Jakarta meluncurkan paket kebijakan yang dimaksudkan guna menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

“Kebijakan yang dikeluarkan OJK ini, agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat,” demikian diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D Hadad hari ini di Jakarta.
OJK hari ini memang mengeluarkan 35 paket kebijakan dalam rangka mendorong stimulus perekonomian yang terdiri dari 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor pasar modal, empat kebijakan di sektor IKNB dan empat kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
“Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal dan perkembangan industri keuangan non bank agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target,” lanjut Muliaman D Hadad dengan bersemangat.
Ditambahkan Muliaman, paket-paket kebijakan tersebut akan memberikan ruang bagi industri keuangan untuk tumbuh dengan optimal, namun demikian pengawasannya juga tidak melorot.
Melalui kebijakan-kebijakan ini, lanjut Muliaman, pertumbuhan kredit perbankan, pasar modal dan perkembangan IKNB bisa sesuai dengan rencana bisnis guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Muliman, dari paket-paket kebijakan yang dikeluarkan tersebut, beberapa kebijakan menurutnya, akan bersifat sementara, atau maksimal dua tahun, yang sebagian besar merupakan kebijakan yang dikeluarkan di bidang perbankan, demikian Muliaman D. Hadad – Ketua Dewan Komisioner OJK.

