Pada hari Kamis 21/12/2017 Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso melantik Pejabat Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan yang baru Irjen Pol Rokhmad Sunanto menggantikan Irjen Pol Abdul Kamil Razak.
Pelantikan Rokhmad tersebut dilakukan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso sendiri. Pelantikan dilakukan di Kantor OJK Komplek Bank Indonesia, Jakarta Kamis dihadiri jajaran pejabat OJK di kantor pusat.
Sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad Sunanto bertugas memimpin pelaksanaan penyidikan, pengembangan kebijakan penyidikan, pelaksanaan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum dan pemberian dukungan penyidikan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, Kepala Departemen Penyidikan juga bertugas antara lain untuk:
1. Melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
2. Melakukan koordinasi pelaksanaan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dalam lingkungan OJK dan dengan lembaga penegak hukum lainnya;
3. Menyusun pedoman penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
4. Melakukan pengembangan kebijakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
5. Memberikan dukungan kepada Penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan;
Untuk diketahui Selama tahun 2017 periode Januari – November OJK telah menerbitkan 13 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terdiri dari 11 perkara Perbankan, 1 perkara Pasar Modal dan 1 perkara IKNB.
Dari perkara yang sudah dilakukan penyidikan, terdapat 5 perkara yang telah diserahkan kepada Jaksa Peneliti dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 4 berkas perkara perbankan. Selanjutnya dari 4 perkara perbankan yang telah P-21 tersebut, 2 perkara telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan pengadilan.