
Krisis keuangan global di 1998 dan 2008 telah memberikan pukulan telak bagi perekonomian Indonesia. Belajar dari pengalaman tersebut menunjukkan tata kelola perusahaan sangatlah penting. Implementasi praktek tata kelola perusahaan yang lemah telah diidentifikasi sebagai salah satu penyebab terjadinya krisis keuangan global. Dalam kaitan tersebut, peningkatan implementasi praktek tata kelola perusahaan pada emiten dan perusahaan publik di Indonesia saat ini menjadi prioritas utama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengeluarkan Peta Arah Tata Kelola Perusahaan Indonesia (Road Map Good Corporate Governance/GCG) khusus untuk emiten dan perusahaan publik. Penyusunan roadmap ini menggunakan referensi utama dan merujuk pada standar internasional terkait praktek tata kelola perusahaan yang baik. Peta Arah Tata Kelola Perusahaan ini disusun bersama seluruh pemangku kepentingan Tata Kelola Perusahaan di Indonesia, didukung oleh International Financial Corporation (IFC).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan menilik dari kegagalan tata kelola perusahaan yang memicu krisis keuangan dalam 10 tahun terakhir ini maka terlihat betapa pentingnya penerapan GCG bagi individu perusahaan maupun perekonomian secara luas. Menurutnya, GCG akan mendukung pengambilan keputusan yang efektif karena terambil dari komunikasi yang baik, adanya teknologi informasi yang andal dan standar perilaku yang tinggi. “Penerapan GCG akan menjaga kualitas produk dan jasa yang tinggi, beroperasi secara efisien, mengurangi risiko dan missmanagement sehingga perusahaan lebih akuntabel dan transparan kepada investor,” ujar Muliaman.
Peningkatan akses investor pun akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Muliaman menambahkan dengan kerangka pengawasan lembaga keuangan saat ini penting untuk memiliki lembaga keuangan yang sehat secara fundamental, sehingga bisa terwujud lembaga yang kokoh dan berkelanjutan, serta melindungi kepentingan konsumen.
Dalam beberapa tahun ini GCG dianggap sebagai bagian penting dalam tata kelola perusahaan. Oleh karena itu, kehadiran roadmap GCG ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi utama dalam melakukan perbaikan praktik dan regulasi tata kelola yang baik bagi perusahaan di Indonesia secara komprehensif, khususnya untuk emiten dan perusahaan publik.
Muliaman menuturkan roadmap disusun untuk memberikan gambaran secara menyeluruh atas berbagai aspek tata kelola perusahaan yang perlu ditingkatkan yaitu Kerangka Tata Kelola Perusahaan, Perlindungan Pemegang Saham, Peranan Pemangku Kepentingan, Transparansi Informasi, serta Peran dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
“Ada 33 rekomendasi yang tersusun dalam roadmap dan kami akan melakukan penyesuaian dan pembuatan regulasi baru dalam dua tahun ke depan untuk mengimplementasikan rekomendasi tersebut,” kata Muliaman. 11 rekomendasi akan dilaksanakan di tahun ini, 19 rekomendasi tenggat waktunya sampai Juni 2015, dan sisanya dilakukan secara berkelanjutan. Keseluruhan rekomendasi tersebut dapat berbentuk peraturan OJK, maupun dalam bentuk pedoman GCG.
[su_note note_color=”#680826″ text_color=”#ffffff” radius=”5″ class=”.blockquote”]Artikel ini adalah sebagian dari isi majalah Sharing cetak edisi 84. Baca secara online atau download gratis di sini.[/su_note]

