OJK
Ketua OJK, Muliaman D Hadad memberikan keterangan pers usai peluncuran Roadmap GCG./Foto: OJK

OJK: Menuju Tata Kelola Perusahaan Indonesia Berstandar Internasional

[sc name="adsensepostbottom"]

Rekomendasi Roadmap GCG
Dalam rekomendasi roadmap GCG, tata kelola perusahaan juga harus melindungi hak pemegang saham untuk berperan dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dalam hal ini juga harus didorong dan difasilitasi oleh perusahaan. Salah satu rekomendasi yang menjadi target di 2014 adalah pemberian informasi agenda rapat umum pemegang saham (RUPS) yang lebih awal.

Nurhaida memaparkan salah satu rekomendasi dalam rangka perlindungan terhadap pemegang saham adalah terkait prosedur penyelenggaraan RUPS. Saat ini peraturan tentang RUPS menyebutkan bahwa perusahaan harus memberikan agenda RUPS 35 hari sebelumnya ke OJK, penyampaian informasi pelaksanaan RUPS 28 hari sebelumnya melalui media massa, dan baru 14 hari sebelum RUPS pemegang saham memperoleh agenda RUPS. Padahal, lanjut Nurhaida, best practices di ASEAN para pemegang saham sudah mendapat agenda RUPS 21 hari sebelumnya. “Jadi kondisi di Indonesia yang menyampaikan agenda RUPS 14 hari sebelumnya itu dinilai telat maka kami akan mengubah peraturannya dimana agenda harus disampaikan 21 hari sebelum RUPS,” kata Nurhaida. Transparansi, keterbukaan informasi dan tepat waktu merupakan prasyarat utama untuk tata kelola perusahaan.

Selain itu, tanggung jawab komisaris dan direksi itu unsur penting dalam GCG. Nurhaida menuturkan mekanisme check and balance yang jelas dan efektif harus diterapkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan serta memastikan bahwa keputusan yang dibuat adalah untuk kepentingan perusahaan. Terkait rekomendasi mengenai aspek peran dan tanggung jawab direksi dan komisaris diantaranya adalah perlunya peraturan OJK yang mewajibkan emiten memiliki prosedur nominasi dan remunerasi yang formal dan transparan, penyempurnaan persyaratan penyampaian kandidat dewan komisaris dan direksi, sampai dengan peraturan mengenai batasan rangkap jabatan direksi dan komisaris, batasan periode jabatan komisaris independen, dan jumlah rapat-rapat direksi dan komisaris. Misalnya, secara umum batasan periode jabatan Komisaris Independen adalah maksimal sembilan tahun atau tiga kali periode jabatan. Namun karena belum ada aturannya, regulator pasar modal perlu menyempurnakannya dengan mengadopsi ketentuan tentang batasan periode jabatan Komisaris Independen.

Sebagian besar aturan terkait aspek peran dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi ditargetkan rampung pada Desember 2014. Nurhaida menyampaikan pembagian penerapan rekomendasi dalam kurun waktu dua tahun ini dilakukan karena pertimbangan masalah waktu karena ketersediaan resources yang terbatas dan kewajiban OJK dalam mengurus penyusunan aturan terkait lembaga keuangan lainnya.

Nurhaida menyampaikan bahwa pihaknya juga akan membuat peraturan baru tentang penyampaian informasi pada situs emiten dan perusahaan publik. Salah satu penyebab GCG Indonesia dianggap rendah adalah karena situs internet emiten tidak tersedia dalam bahasa Inggris. “Kalau tidak bisa dikomunikasikan dengan dunia internasional maka GCG dianggap rendah maka wajib bagi emiten memiliki website dalam bahasa Inggris,” tegas Nurhaida.