Nurhaida mengungkapkan disamping peraturan juga akan ada pedoman GCG bagi emiten dan perusahaan publik. “Pedoman manual ini adalah sesuatu yang dijadikan acuan. Emiten maupun perusahaan publik harus menjelaskan jika sudah mengimplementasikan pedoman tersebut atau belum,” kata Nurhaida. OJK akan menyusun ketentuan yang mengatur pengungkapan kesesuaian terhadap pedoman GCG khusus emiten dan perusahaan publik dengan pendekatan “comply or explain”. Dalam implementasi GCG ini tidak hanya berupa perbaikan maupun penyusunan peraturan, tetapi juga sosialisasi dan edukasi yang ditujukan khusus pada emiten, perusahaan publik, penunjang profesi pasar modal, investor, pemegang saham non pengendali, jurnalis, dewan komisaris dan direksi.
Muliaman menambahkan melalui manual tersebut perusahaan publik dan emiten akan mendapat benchmark dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik sesuai standar internasional. Perusahaan juga akan dapat mengidentifikasi kelemahan yang bisa berpengaruh terhadap kerentanan perusahaan dan cara mengatasi hal tersebut. Manual corporate governance hasil kerjasama OJK dan IFC ini mencakup peran dewan komisaris, direksi, hak pemegang saham, transaksi perusahaan, transparansi, dan kontrol internal perusahaan.
“OJK punya kepentingan dan komitmen kuat dalam perbaikan tata kelola di Indonesia karena itu menjadi faktor penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan yang menjadi pondasi dalam menciptakan perekonomian yang resilient, tumbuh dan berkesinambungan. Dengan berpedoman pada manual kami berharap para pemangku kepentingan bisa mengetahui praktek terbaik jadi mudah implementasinya,” papar Muliaman.
Ia melanjutkan pihaknya juga tidak akan berhenti pada penyusunan roadmap saja, tetapi juga akan terus memantau perkembangan implementasi GCG di perusahaan dan emiten. Sebagai tindak lanjut dari penerbitan roadmap dan manual ini antara lain melakukan sosialisasi terhadap seluruh pemangku kepentingan, khususnya emiten dan perusahaan publik, dan menerapkan roadmap tepat waktu sesuai time frame yang telah ditetapkan.
Roadmap GCG ini disusun oleh satuan tugas tata kelola perusahaan yang terdiri dari beberapa pihak, seperti Bank Indonesia, Dirjen Pajak, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bursa Efek Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance, indonesia institusi for corporate governance, Lembaga Komisaris dan Direksi, dan Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam penyusunan roadmap ini menggunakan pendekatan dua tahap, yaitu mengidentifikasi kekurangan tata kelola yang masih ada berdasar penilaian oleh lembaga internasional maupun praktek keteladanan yang berlaku umum di mancanegara. Kemudian, dari identifikasi tersebut satuan tugas tata kelola perusahaan menyepakati rekomendasi perbaikan tata kelola bersama dengan time frame pelaksanaannya.
Direktur IFC untuk Asia Timur dan Pasifik, Sergio Pimenta, mengatakan roadmap GCG dan corporate governance manual punya peran penting dalam mendukung perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk bersaing di dunia usaha yang semakin keras. Melalui penerapan GCG ini juga diharapkan akan memperkuat lingkungan bisnis, menciptakan lapangan pekerjaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. “Saya yakin roadmap GCG ini adalah milestone untuk perubahan ekonomi karena menekankan pada pilar kunci GCG seperti perlindungan pemegang saham, transparansi, kontrol dan peningkatan implementasi GCG,” jelas Sergio. Selain itu, tambahnya, penerapan roadmap GCG ini juga diharapkan akan meningkatkan persaingan Indonesia menjelang MEA 2015 dan di dunia, serta meningkatkan sinergi dan kontribusi perusahaan publik bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

