Para pembicara sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Analisis Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan OJK di Jakarta.
Para pembicara sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Analisis Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan OJK di Jakarta.

OJK Pantau Penerapan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

[sc name="adsensepostbottom"]

OJK akan memantau penerapan program Perlindungan Konsumen yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan guna melihat kepatuhan pelaksanaan POJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.

Para pembicara sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Analisis Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan OJK di Jakarta.
Para pembicara sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Analisis Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan OJK di Jakarta.

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK – Agus Sugiarto di momen acara “Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Analisis Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan” pada Selasa (7/7/2015), di Gedung Merdeka, Jakarta.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada PUJK, bahwa OJK akan melaksanakan pemantauan dan analisis perlindungan konsumen terhadap implementasi pelaksanaan prinsip perlindungan Konsumen yang telah dilaksanakan oleh PUJK.

“OJK wajib memastikan baik PUJK maupun konsumennya melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai yang diperjanjikan. OJK mendorong masyarakat memahami dan mengetahui manfaat, biaya dan risiko dengan membaca segala syarat dan ketentuan produk dan jasa layanan keuangan. Sementara kepada PUJK, OJK memastikan dipenuhinya aspek transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, menjaga kerahasiaan data konsumen, melakukan penanganan pengaduan,” jelas Agus Sugiarto.

Menurut Agus Sugiaro, demi untuk memastikan dan mengukur sejauh mana implementasi perlindungan konsumen, OJK akan menggunakan pendekatan sebagai berikut yaitu Penilaian Mandiri (self-assessment) dan Pemantauan Tematik (thematic surveillance).

Lebih lanjut jelas Agus, penilaian melalui pengisian kertas kerja yang dilakukan secara mandiri (self assesment) oleh PUJK. Kertas kerja tersebut berisi detail langkah yang harus dipenuhi oleh PUJK yang merupakan pengukuran terhadap kemampuan PUJK dalam mengimplementasikan prinsip perlindungan konsumen.

Selain pengisian kertas kerja, OJK melakukan pengamatan lapangan dengan thematic surveillance. Thematic surveillance dilakukan mendasarkan pengaduan masyarakat yang masuk dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Sementara itu, OJK juga melakukan mystery shopping yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui langsung interaksi antara PUJK dengan konsumennya, bisa pada saat pemasaran dan penjualan.

“Aspek transparansi terhadap manfaat, biaya dan risiko harus dijelaskan dan dalam hal ini masyarakat juga harus jeli dan cerdas untuk memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan, agar sesuai dengan yang dibutuhkan,” jelas Agus Sugiarto lagi.

Ditambahkan Agus, rangkaian kegiatan dan hasil penilaian self assesment dan thematic surveillance merupakan masukan kepada pengawas untuk tindakan pengawasan dalam kepatuhan PUJK terhadap pelaksanaan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, dalam memaksimalkan implementasi perlindungan konsumen ini, Bidang EPK telah mengembangkan Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEDULI) yang dapat diakses melalui web http://peduli.ojk.go.id/.

Sistem tersebut dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan PUJK dalam menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan edukasi, laporan pelayanan pengaduan konsumen dan hasil penilaian mandiri implementasi perlindungan konsumen secara online. Dengan sistem ini, PUJK tidak lagi diwajibkan mengirimkan dokumen fisik kepada OJK dan bagi OJK sendiri, sistem ini membantu rekapitulasi laporan yang nantinya akan menjadi bahan bagi pengambilan kebijakan OJK, demikian Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK – Agus Sugiarto menutup paparannya.