OJK melihat relaksasi yang lebih memungkinkan yaitu berupa down payment (DP dibawah 5 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi kebijakan pengelolaan uang muka atau down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor, yang semula dipatok nol persen kini menjadi dibawah 5 persen.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Edi Setiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak meliputi internal, pelaku industri pembiayaan, dan kalangan pakar.
Menurutnya, hasilnya secara kriteria yang ditetapkan OJK, terlihat sangat sulit bagi perusahaan mendapatkan kelonggaran berupa DP nol persen. Oleh karena itu, OJK melihat relaksasi yang lebih memungkinkan yaitu berupa DP dibawah 5 persen. OJK juga akan melihat perusahaan mana saja yang dapat memanfaatkan kelonggaran DP ini.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
”Syarat yang utama tetap rasio NPF (Non Perfoming Financing). Kita khawatir kalau NPF tidak dikendalikan nanti menjadi bumerang,” kata Edi ditemui usai acara Indonesia Multifinance Award IV 2016, di Balai Kartini, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Namun, OJK belum memastikan besaran maksimal NPF untuk dapat menikmati relaksasi OJK. Selain NPF, menurut Edi, syarat lain adalah gearing ratio. Dimana aturan ini berlaku bagi pembiayaan konvensional.” Beleid ini akan keluar dalam bentuk surat edaran (SE) OJK pada akhir September 2016,” ujar Edi.
OJK juga akan menilai rasio kredit macet (NPF) dalam suatu periode tertentu. Artinya, kata Edi, bukan hanya mengacu pada NPF saat ini. Adapun berupa maksimal NPF yang dapat menikmati kemudahan OJK ini masih dalam pembahasan. Dan meski pun tren NPF menunjukkan penurunan dan diyakini akan berlanjut menurun, namun OJK tidak akan gegabah mengobral regulasi tanpa kriteria dan persyaratan yang ketat.

