Sehubungan banyaknya pemberitaan yang berhubungan dengan Program Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia, atau juga disebut sebagai Komunitas Mavrodian Indonesia dan Mavrodi Mondial Moneybox, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, telah melakukan penelurusan terhadap program tersebut. Dan dari hasil penelusuran OJK, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya.

“Program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia bukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia.” Hal tersebut ditegaskan Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky F.A Hadibrata di dalam Siaran Pers tertulis OJK tertanggal 13/08/14.
Sebelum ini, berkaitan dengan adanya penawaran investasi dari program MMM, maka semakin banyak masyarakat yang menyampaikan pertanyaan ke Layanan Konsumen OJK (500-655), dan meminta kejelasan, apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, dari data Layanan Konsumen OJK s.ampai dengan tanggal 8 Agustus 2014, sudah terdapat 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia. Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK.
Nah, dengan penegasan OJK di atas, maka OJK sangat berharap, dalam hal menerima tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan lainnya, agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya. Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi (imbal hasil yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya), tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya.
Kemudian, terkait dengan pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya ke Layanan Konsumen OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi. Demikian penegasan Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky F.A Hadibrata mewakili OJK.

