OJK Terbitkan Aturan Fintech

Fintech diharapkan jadi solusi bagi UMKM untuk memeroleh dana.

Jumlah pelaku layanan jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) domestik yang beroperasi di Indonesia telah mencapai 111 perusahaan. Menyikapi perkembangan fintech tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau Peer to Peer (P2P) Lending.

Secara garis besar, POJK mengatur beberapa aspek antara lain kelembagaan, penyelenggaraan fintech, produk, penggunaan teknologi informasi, manajemen risiko, perjanjian dan beberapa aspek lainnya. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menuturkan, peraturan fintech ini merupakan suatu tahap awal.

“Meski tahap awal bukan berarti tidak ada panduan sama sekali, karena ada panduan juga soal transparansi. Untuk aturan fintech ini baru P2P tapi terbatas pada penatausahaan model, pemantauannya bagaimana itu masuk radar kami, karena kami menyadari tidak ingin tergesa-gesa mengatur aspek prudential,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12).

Ia memaparkan, isu strategis yang mendasari OJK menyusun aturan P2P Lending adalah untuk memaksimalkan potensi fintech dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan, memenuhi kebutuhan pembiayaan secara cepat, mudah dan efisien, dan meningkatkan daya saing. P2P pun diharapkan dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam memeroleh akses pendanaan.

Selain itu, lanjut Muliaman, pengaturan terhadap fintech juga untuk memitigasi agar layanan yang ditawarkan fintech tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna, menjamin perlindungan konsumen dan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Pihaknya pun akan berkoordinasi pula dengan lembaga lainnya seperti Bank Indonesia untuk pengembangan peraturan lainnya terkait fintech menyusul beragamnya jenis fintech, mulai dari yang lending based, equity based dan payment.