Amnesti pajak

OJK Terbitkan Beleid dukung Tax Amnesty

[sc name="adsensepostbottom"]

Jenis Instrumen Investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 angka (2) PMK Nomor 119 /PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak terdiri dari:

Efek Bersifat Utang, termasuk Medium Term Notes (MTN);

  • Sukuk;
  • Saham;
  • Unit Penyertaan Reksadana;
  • Efek Beragun Aset;
  • Unit Penyertaan dana investasi real estat;
  • Deposito;
  • Tabungan;
  • Giro; dan/atau

Instrumen pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaaan  pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK

Sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang OJK, ada tiga pelaku jasa keuangan yang bisa menampung dana repatriasi hasil dana Program Pengampunan Pajak, yaitu:

  1. Perbankan:
    Instrumen:
  • Kegiatan penitipan dengan pengelolaan (Trust)
  • Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dan
  • Produk-Produk Simpanan Lainnya sesuai holding period
  1. Perantara Pedagang Efek
    Instrumen:
  • Saham
  • Obligasi/Sukuk Pemerintah
  • Obligasi/Sukuk Korporasi (BUMN & Swasta)
  1. Manajer Investasi
    Instrumen:
  • Reksa Dana
  • Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
  • Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)
  • Dana Investasi Real Estate (DIRE)
  • Efek Beragun Aset (KIK)

Pemerintah (Kementerian Keuangan) telah menunjuk 19 Bank untuk menjadi Bank Persepsi; 18 Manajer Investasi dan 19 Perantara Pedagang Efek untuk dapat menjadi Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk (Gateway) dana repatriasi.