Jenis Instrumen Investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 angka (2) PMK Nomor 119 /PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak terdiri dari:
Efek Bersifat Utang, termasuk Medium Term Notes (MTN);
- Sukuk;
- Saham;
- Unit Penyertaan Reksadana;
- Efek Beragun Aset;
- Unit Penyertaan dana investasi real estat;
- Deposito;
- Tabungan;
- Giro; dan/atau
Instrumen pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK
Sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang OJK, ada tiga pelaku jasa keuangan yang bisa menampung dana repatriasi hasil dana Program Pengampunan Pajak, yaitu:
- BMM Salurkan 14 Ribu Liter Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan di Jawa Barat
- CIMB Niaga Apresiasi Nasabah dan Seniman Musik Tanah Air via Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia “Simfoni Suara Hati”
- CIMB Niaga Hadirkan Pengalaman OCTO di Halte GBK dan Beragam Solusi Digital
- Bank Mega Syariah Gandeng Pegadaian Perluas Akses Layanan Haji dan Umrah
- Perbankan:
Instrumen:
- Kegiatan penitipan dengan pengelolaan (Trust)
- Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dan
- Produk-Produk Simpanan Lainnya sesuai holding period
- Perantara Pedagang Efek
Instrumen:
- Saham
- Obligasi/Sukuk Pemerintah
- Obligasi/Sukuk Korporasi (BUMN & Swasta)
- Manajer Investasi
Instrumen:
- Reksa Dana
- Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
- Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)
- Dana Investasi Real Estate (DIRE)
- Efek Beragun Aset (KIK)
Pemerintah (Kementerian Keuangan) telah menunjuk 19 Bank untuk menjadi Bank Persepsi; 18 Manajer Investasi dan 19 Perantara Pedagang Efek untuk dapat menjadi Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk (Gateway) dana repatriasi.

