Otoritas Jasa Keuangan secara intensif mengenalkan produk dan jasa keuangan syariah melalui berbagai kegiatan sosialisasi agar masyarakat semakin paham dan mau menggunakan produk dan jasa keuangan tersebut.
“OJK sangat mendukung pengembangan keuangan syariah dan salah satunya diwujudkan dalam rangkaian kegiatan Kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS). Dalam kampanye ini, OJK bersama industri keuangan syariah telah merencanakan berbagai program-program sosialisasi dan komunikasi keuangan syariah yang akan dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia seperti kegiatan Keuangan Syariah Fair di Semarang ini,” demikian ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D Hadad saat membuka acara tersebut di Mal Paragon Semarang, Jumat (12/5/2017) dalam siaran pers yang diterima MySharing hari ini.
Menurut Muliaman, Keuangan Syariah Fair merupakan salah satu strategi OJK untuk mendekatkan masyarakat dengan industri keuangan syariah dan sebagai sarana penyampaian informasi tentang keunggulan produk dan jasa keuangan syariah, serta memberikan pengalaman langsung kepada masyarakat untuk berinteraksi dengan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Lebih jauh dijelaskan Muliaman, Keuangan Syariah Fair diselenggarakan dengan format pameran (expo) industri keuangan syariah dengan peserta dari perbankan syariah, pasar modal syariah, dan IKNB Syariah yang terdiri dari asuransi syariah, pembiayaan syariah, penjaminan syariah dan pegadaian syariah yang akan mengenalkan dan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang keunggulan produk dan jasa keuangan syariah yang sudah “Sama Bagusnya, Sama Lengkapnya, Sama Modernnya” sebagaimana produk jasa keuangan konvensional.
Acara Keuangan Syariah Fair (KSF) 2017 yang mengusung Tema “Sama Bagusnya, Sama Lengkapnya dan Sama Modernnya” ini akan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari sejak Jumat – Minggu, 12 – 14 Mei 2017 di Paragon Mall, Semarang – Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri para pelaku industri keuanga syariah di tanah air, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya.

