Transaksi repo dinilai tidak menarik karena masih menghadapi isu pajak ganda.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, agar transaksi repo bisa berkembang dan terlihat menarik bagi pelaku industri, maka perlu ada keberpihakan dari regulator. “Agar repo berkembang dapat dilakukan dengan memberikan pajak khusus, sehingga mendorong pelaku industri untuk melakukan transaksi repo,” katanya, usai peluncuran GMRA Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/1).
Ia menuturkan yang menjadi tantangan bagi transaksi repo dinilai tidak menarik, karena adanya anggapan terjadi dua transaksi dalam repo. “Karena ada dua leg dalam transaksi repo itu dianggap satu atau dua transaksi? Ini kami harus dibicarakan lagi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Nurhaida.
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
Nurhaida mengungkapkan belum ada pembahasan mendetail terkait perlakuan pajak khusus bagi transaksi repo. Namun, pada intinya OJK akan berupaya memberikan insentif bagi transaksi repo. “Jadi saya belum bisa katakan apa bentuknya tapi intinya akan ada insentif untuk bisa mendorong pertumbuhan,” cetusnya.
Ia menambahkan kick off meeting dengan Kementerian Keuangan terkait GMRA Indonesia baru dimulai pada Desember 2015. “Pada pertemuan berikutnya kami baru akan membahas teknisnya. Di situ mungkin akan dibahas intensif atau perlakuan khusus lainnya,” pungkas Nurhaida. Selain mengupayakan perlakukan pajak khusus transaksi repo, OJK juga melakukan penyusunan market conduct oleh pelaku, pengembangan three party Repo, dan pengembangan sistem penyelesaian transaksi repo.
[bctt tweet=”Nurhaida: Transaksi repo itu dianggap satu atau dua transaksi?”]

