OJK Upayakan Pajak Khusus Transaksi Repo

Transaksi repo dinilai tidak menarik karena masih menghadapi isu pajak ganda.

pajakSebagai upaya pengembangan pasar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia. Kini regulator pun tengah menyiapkan beberapa program sebagai tindak lanjut dalam implementasi GRMA Indonesia, termasuk mengupayakan perlakuan pajak khusus transaksi repo.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, agar transaksi repo bisa berkembang dan terlihat menarik bagi pelaku industri, maka perlu ada keberpihakan dari regulator. “Agar repo berkembang dapat dilakukan dengan memberikan pajak khusus, sehingga mendorong pelaku industri untuk melakukan transaksi repo,” katanya, usai peluncuran GMRA Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/1).

Ia menuturkan yang menjadi tantangan bagi transaksi repo dinilai tidak menarik, karena adanya anggapan terjadi dua transaksi dalam repo. “Karena ada dua leg dalam transaksi repo itu dianggap satu atau dua transaksi? Ini kami harus dibicarakan lagi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Nurhaida.

Nurhaida mengungkapkan belum ada pembahasan mendetail terkait perlakuan pajak khusus bagi transaksi repo. Namun, pada intinya OJK akan berupaya memberikan insentif bagi transaksi repo. “Jadi saya belum bisa katakan apa bentuknya tapi intinya akan ada insentif untuk bisa mendorong pertumbuhan,” cetusnya.

Ia menambahkan kick off meeting dengan Kementerian Keuangan terkait GMRA Indonesia baru dimulai pada Desember 2015. “Pada pertemuan berikutnya kami baru akan membahas teknisnya. Di situ mungkin akan dibahas intensif atau perlakuan khusus lainnya,” pungkas Nurhaida. Selain mengupayakan perlakukan pajak khusus transaksi repo, OJK juga melakukan penyusunan market conduct oleh pelaku, pengembangan three party Repo, dan pengembangan sistem penyelesaian transaksi repo.

Nurhaida: Transaksi repo itu dianggap satu atau dua transaksi? Click To Tweet