Selain rencana Pemerintah untuk membentuk Deputi Pengawasan Koperasi dan UKM untuk mencegah salah satunya kasus-kasus penipuan investasi koperasi dan UKM, Lembaga Ombudsman ternyata juga tergerak untuk turut mendorong fungsi pengawasan terhadap koperasi dan UKM.

Lebih lanjut, menurut Choirul Anwar, bahwasanya pengawasan terhadap koperasi dan UKM ini sangat penting. Hal ini terkait masih ditemukannya praktek- praktek kejahatan koperasi di berbagai daerah.
“Untuk menjembatani itulah, Ombudsman berkoordinasi dengan Kemenkop UKM, sehingga tindakan- tindakan (kejahatan) tersebut bisa di eliminasi. Kemudian, masyarakat pun akan merasa aman dan percaya dengan peran dan fungsi dari koperasi,” tegas Choirul Anwar .
- “Hijrah Lebih Bermakna” Refleksi Perjalanan Panjang 34 Tahun Bank Muamalat
- Fauzi Arfan Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum AASI 2026–2029
- Milad ke-34, Bank Muamalat Perkuat Sinergi Filantropi: Renovasi Masjid-Musala di Wilayah Bencana Sumatera
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
Menurut Choirul Anwar, selain berkoordinasi dengan Kemenkop UKM, Ombusman juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini tak terlepas dari implementasi dari kebijakan koperasi dan UKM yang tak lepas dari otonomi daerah yang kewenangannya ada pada Gubernur dan Walikota atau Bupati.
“Maka dari itu, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga sangat diperlukan. Itulah peran dan fungsi Ombudsman dalam dukungannya dalam pengembangan koperasi dan UKM,” lanjut Choirul Anwar lagi.
Choirul Anwar lalu menambahkan, peran dan pengawasan terhadap koperasi dan UKM adalah sangat penting. Terlebih lagi kita akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). “Kualitas koperasi dan UKM sangat dipertaruhkan untuk lebih kompetitif dan maju,” demikian tutup M Choirul Anwar – Komisioner Ombudsman RI.

