Osmena : Ahok Harus Tunjukkan Jakarta yang Agamis

[sc name="adsensepostbottom"]

Restoran dan Katering bersertifikasi halal di Jakarta masih minim, padahal Peraturan Gubernur (Pergub) terkait produk halal sudah dikeluarkan oleh Jokowi ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ahok diminta menindaklanjuti pelaksanaan Pergub ini.

produk halalDirektur LPPOM MUI DKI Jakarta, Osmena Gunawan mengatakan, sertifikasi halal restoran dan katering di DKI Jakarta, itu kalau ditangani secara baik, bisa berjalan dengan lancar. Namun sayangnya belum terkoordinasi dengan baik. Padahal ketika Joko Widodo masih menjabat Gubenur DKI Jakarta, sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 158 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran. “Pergub itu sudah satu tahun dilompati tanpa ada tindakan apa-apa,” kata Osmena kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (20/1).

Padahal, tegasnya, Pergub itu diamanatkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk mengkoordinasi teknik pelaksanaan di lapangan dengan membuat tim. Namun lagi-lagi disayangkan, hingga hari ini belum terlaksana. Padahal, restoran dan katering halal kedepannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat .”Seharusnya kan DKI Jakarta dari segala segi bisa memenuhi semua produk halal. Itulah yang belum tercapai sekarang ini,” ujarnya.

Menurutnya, restoran halal pangan asli Indonesia itu sedikit sekali yang sudah sertifikasi halal. Yang banyak itu justru produk luar negeri seperti MC Donal, KFC, Starbucks, Sushi Bar, Dunkin Donats dan lainnya. Yang diharapkan masyarakat Jakarta itu adalah makanan asli Indonesia bersertifikasi halal, sehingga saat mengkonsumsi merasa aman secara lahir dan bathin.

Osmena menegaskan, kalau LPPOM MUI pernah mengingatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terkait amanat dalam Pergub tersebut. Namun tidak ada tanggapan dan realisasi pelaksanaan. Kalau kendalanya dana, menurutnya, pendanaan cukup besar di Dinas Pariwisata itu. Cuma alokasinya mungkin harus direncanakan. “Kalau Dinas Pariwisata tidak berkomitmen untuk itu ya tidak terlaksana sebesar apapun dananya,” katanya.

Osmena berharap Guburnur DKI Jakarta yang baru yaitu Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengerakkan kembali Pergub tersebut. Menurutnya, Ahok harus menjalankan semua kebijakan yang telah diputuskan oleh Jokowi, tidak hanya urusan rusun tapi terpenting adalah sertifikasi produk halal. Karena kehalalan produk itu sesuatu yang urgen, ini keputusan yang harus ditindaklanjuti oleh Ahok. Apalagi DKI Jakarta ini adalah Ibukota Negara Indonesia, yang katanya Ibukota yang agamis. “Ahok harus tunjukkan seperti apa Jakarta yang agamis itu. Tentu melindungi umat dalam mengkonsumsi produk halal,” tukasnya.

Kembali Osmena menegaskan, bahwa produk halal tidak hanya menjadi kebutuhan umat Muslim saja, namun juga non-Muslim. Karena halal sudah menjadi gaya hidup, dan masyarakat Jakarta ingin mengonsumsi produk yang halal dan tohyib. Maka, dengan telah dikeluarkan Pergub No. 158 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non-Restoran, pemerintah harus mendorong dan membimbing pengusaha restoran, katering dan hotel untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Sehingga endingnya, masyarakat dari kota manapun yang berkunjung ke Jakarta merasa aman dan nyaman saat berkuliner. “Kuliner itu tidak sekedar mengenyangkan perut, mata dan kongkow. Di situ ada nilai ibadah. Kalau produknya tidak bersertifikasi halal tentu akan dimasukkan yang plus-plus,” pungkasnya.