Panitia Seleksi (Pansel) bertugas memilih dan menetapkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) melalui mekanisme yang transparan.
Pansel untuk pemilihan Calon DK-OJK telah resmi dibentuk sesuai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022.
Dibentuknya Pansel OJK ini sejalan dengan masa jabatan Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 yang akan berakhir pada 23 Juli 2017. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa perlu segera dibentuk Pansel untuk memilih Calon Dewan Komisioner OJK untuk periode 2017-2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pansel DK-OJK dan merangkap Anggota Pansel mewakili pemerintah menjelaskan, Pansel OJK yang dibentuk Presiden Jokowi ini berjumlah sembilan orang dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
“Pansel bertugas memilih dan menetapkan DK-OJK untuk disampaikan ke Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan akuntable dan libatkan partisipasi publik,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers di aula mezzanine, gedung Juanda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin,(16/1).
Sri Mulyani menambahkan, sesuai mandat Presiden yang diberikan pansel bisa melibatkan pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian atau lembaga lain yang dipandang perlu untuk mendukung proses penyeleksian calon DK-OJK.
“Hari ini, kami umumkan pansel.Maka mulai tanggal 17 Januari 2017 besok pembukaan pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2017-2022, resmi dibuka,” ujar Sri Mulyani.
Pansel lanjut dia, mulai bekerja sejak diberlakukannya Keputusan Presiden dan terus melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya anggota DK OJK Periode 2017-2022.
Berikut susunan Ketua dan Anggota Pansel Pemilihan Calon DK-OJK:
- Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua dan merangkap Anggota yang mewakili pemerintah
- Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai Anggota yang mewakili Bank Indonesia
- Darmin Nasution sebagai Anggota yang mewakili pemerintah
- Hadiyanto sebagai Anggota yang mewakili pemerintah
- Erwin Rijanto sebagai Anggota yang mewakili Bank Indonesia)
- A Tony Prasetiantono sebagai Anggota yang mewakili masyarakat akademisi
- Gunarni Soeworo sebagai Anggota yang mewakili masyarakat industri perbankan
- Margaret Mutiara Tang sebagai Anggota yang mewakili industri masyarakat pasar modal
- Ariyanti Suliyanto sebagai Anggota yang mewakili industri keuangan non bank.

