Paytren Asset Management (PAM) Resmi Meluncurkan 2 (Dua) Produk Reksadana Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Paytren Asset Management (PAM) akhirnya resmi akan memperdagangkan dua produk reksadana mulai Senin 4 Desember 2017 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin penerbitan sejak sepekan lalu.

Kedua produk tersebut yakni reksa dana pasar uang syariah yang diberi nama PAM Likuid Syariah Dana Safa, serta reksa dana saham syariah yang diberi nama PAM Syariah Saham Dana Falah.

Direktur Utama Paytren Asset Management (PAM) , Ayu Widuri, mengatakan dua produk tersebut sudah mulai dipasarkan sejak diluncurkan pada hari ini. Saat ini, PAM juga tengah mengajukan sistem reksa dana online kepada OJK.

Hal ini dapat memudahkan calon investor dalam hal registrasi dimana calon investor dapat melakukan registrasi secara daring di website Paytren Asset Management (PAM) . Kemudian, proses transaksi bisa dilakukan setelah izin reksa dana online dari OJK keluar dan Paytren Asset Management (PAM) telah menerbitkan nilai aktiva bersih (NAB) awal senilai Rp 1.000 per unit penyertaan.

Direktur Utama Paytren Asset Management (PAM) , Ayu Widuri lanjut memaparkan “Saat ini reksa dana online sedang dalam proses perizinan OJK. Kami berharap dalam dua pekan ke depan izin itu sudah turun. Sehingga tanggal penerbitan NAB akan segera dikonfirmasi pada pekan ini atau pekan depan.”

Ayu menyatakan, dalam pemasaran dua produk tersebut Paytren Asset Management (PAM) menyasar investor ritel. Dimana seorang investor dapat memulai berinvestasi dengan jumlah setoran awal sangat terjangkau yakni minimal Rp 100 ribu.

“Target Rp 500 miliar terutama dari reksa dana pasar uang karena target kami investor ritel. Reksa dana pasar uang kan risikonya lebih rendah,” ungkap Ayu di Bursa Efek Indonesia (BEI) senin 4 desember 2017.

Sedangkan reksa dana saham syariah nantinya lebih menyasar pada investor institusi. Nantinya, tenaga pemasaran Paytren Asset Management (PAM) akan memasuki institusi untuk menawarkan produk tersebut.Dimana penempatan portofolio investasi reksa dana pasar uang syariah 100 persen dari NAB pada Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan/atau Sukuk dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di BEI dan/atau deposito syariah.

Sedangkan penempatan portofolio reksa dana saham syariah, minimal 80 persen dan maksimal 100 persen dari NAB pada Efek Syariah bersifat ekuitas, serta minimal nol persen dan maksimal 20 persen dari NAB pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah dan/atau Efek Syariah lainnya.

Ayu menjelaskan,Paytren Asset Management (PAM) mendapatkan izin efektif sebagai manajer investasi syariah pertama di Indonesia sejak 24 Oktober 2017 yang kemudian langsung mengajukan perizinan produk awal yakni reksa dana pasar uang syariah dan reksa dana saham syariah. Alhamdulillah kedua produk tersebut mendapatkan izin efektif dari OJK pada 29 November 2017.

Dari sisi sumber daya manusia (SDM), Paytren Asset Management (PAM) telah mempersiapkan saat izin perusahaan investasi diajukan ke OJK. Ke depan, PAM akan terus menambah tenaga profesional untuk menyiapkan produk-produk reksa dana setelah dua produk tersebut.

Sebagai informasi, Paytren Asset Management (PAM) merupakan perusahaan manajer investasi di bawah PT Veritra Sentosa International yang memiliki produk financial technology (fintech) Paytren.