Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai lantunan ayat suci Al Qur’an yang dibacakan qori Muhammad Yasser Arafat dengan langgam Jawa pada peringatan Isro Mi’raj di Istana Negara adalah khilafiyah.

Wakil Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan, ulama-ulama di Indonesia maupun dunia masih berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya membaca Al Qur’an dengan langgam sesuai dengan latar budaya umat Islam yang berbeda. “Mengaji dengan langgam Jawa pada Isro Mi’raj di Istana Negara itu masih khilafiyah. Para ulama ada yang tidak melarang dan ada yang melarang,” kata Ma’ruf, dalam talkshow Komisi Fatwa MUI, di Aula MUI Pusat Jakarta, Kamis pekan lalu.
Ma’ruf pun menjelaskan, alasan ulama yang tidak melarang penggunaan langgem Jawa itu, karena yang penting tajwid dan makhrojul hurufnya benar, sehingga tidak menimbulkan arti yang berbeda. Jadi ayat sampai dengan huruf, tidak ada salah pengertian.
Kalau ada tajwid yang salah dibaca oleh seorang Qori atau Qoriah, lanjutnya, maka kesalahannya bukan pada langgamnya, tapi pada orangnya. Dan kalau kalau tajwid dan makhrojul hurufnya salah, maka hukumnya tidak boleh.
Ma’ruf pun mengakui memang ada kekhawatiran bila mengaji memakai langgam tertentu. Karena enaknya langgem itu, membuat pembacanya tergelincir mengutamakan enaknya langgem. Sehingga dikhawatirkan bisa mengacaukan tajwid dan makhrojul hurufnya. “Langgam Jawa itu, saya pribadi katakan enak didengarnya bagi orang Jawa, tapi belum tentu bagi orang dari daerah lain yang budayanya berbeda pula,” pungkasnya.

