Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Akkuyu, yang menjadi PLTN pertama di Turki, telah dinyatakan aman bagi lingkungan. Hal ini terungkap dalam laporan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Environmental Impact Assessment (EIA) terhadap proyek PLTN ini.

Kajian mengenai laporan AMDAL ini juga telah dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan dan Urbanisasi Republik Turki, dan Kementerian telah menyatakan, PLTN Akkuyu memenuhi pengawasan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Turki sebagaimana dikatakan siaran pers yang diterima MySharing dari agensi PR, Fleishman Hillard (2/12).
Laporan AMDAL terkait proyek konstruksi PLTN Akkuyu di Provinsi Mersin ini tertuang dalam dokumen setebal 5.500 halaman yang sudah termasuk lampiran. Di dalamnya, terdapat penjelasan kajian dampak pembangkit tenaga nuklir terhadap lingkungan, termasuk pertanian, pariwisata, infrastruktur, lokalisasi produksi, perikanan dan aspek lainnya.
Laporan yang disusun oleh subkontraktor independen berpengalaman ini digunakan untuk menyiapkan laporan terkait aspek keberlanjutan atau sustainability konstruksi PLTN. Laporan hasil AMDAL ini, selain pemerintah, juga dihadiri oleh berbagai organisasi di Turki serta lembaga pendidikan tinggi.
PLTN Akkuyu akan menjadi pembangkit tenaga nuklir pertama di wilayah Turki, sekaligus menandai masuknya industri nuklir di Turki. Pembangunan proyek ini dimulai pada tahun 2011, setelah Turki dan Rusia menandatangani kerjasama pembangunan PLTN di wilayah Akkuyu. Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Partai Politik, dan masyarakat Turki pada umumnya sangat memperhatikan proses pembangunan PLTN Akkuyu ini.
Environmental Impact Assessment atau EIA adalah istilah dari IAIA, International Association for Impact Assessment. EIA didesain untuk mengidentifikasi alam, intensitas dan dampak bahaya dari kegiatan yang telah direncanakan terhadap kondisi lingkungan dan tingkat kesehatan populasi. Laporan EIA untuk proyeksi bisnis atau aktivitas lain ini dapat memotivasi keputusan-keputusan manajerial yang lebih sadar lingkungan sehingga dapat mengidentifikasi dampak yang tidak diinginkan, mengevaluasi dampak ekologi, pertimbangan opini publik, menentukan ukuran-ukuran untuk mitigasi atau mencegah dampak buruk lainnya terjadi.

