Pembiayaan bermasalah sektor perdagangan mencapai Rp 2,28 triliun.

Rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) perbankan syariah mengalami penurunan pada Juli 2016. Dari 4,9 persen pada Juni 2016 menjadi 4,7 persen pada Juli 2016. Penurunan NPF tersebut tak terlepas dari mitigasi risiko dan perbaikan yang dilakukan oleh perbankan syariah.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendi Siregar mengatakan, pada Juli 2016 terdapat perbaikan dari sisi kualitas pembiayaan perbankan syariah. “Perbankan syariah bisa memitigasi risiko dengan melakukan perbaikan dan efisiensi, maka kita sudah melihat tanda adanya penurunan NPF,” cetusnya.
Menurut dia, dengan NPF 4,7 persen artinya bank syariah telah melakukan konsolidasi dengan berbagai cara, misalnya efisiensi dan selektif memilih pembiayaan yang benar-benar aman. Kendati demikian, dilihat dari sektor usaha, sektor perdagangan besar dan eceran menyumbang NPF terbesar.
“NPF per Juli 2016 didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 2,28 triliun. Ini terutama disebabkan karena belum pulihnya sebagian besar kegiatan nasabah bank syariah di sektor perdagangan seiring perlambatan ekonomi dunia,” papar Mulya.
Mulya menambahkan, pihaknya pun akan terus mengawal perbankan syariah untuk melakukan perbaikan dan tetap menjaga NPF netto di bawah lima persen. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengimbau bank induk untuk membantu menyelesaikan pembiayaan bermasalah di bank syariah yang menjadi anak usahanya.

