Terdapat 11 domain situs milik Telegram sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. telah dinyatakan bebas dari sistem filtering setiap Internet Service Provider (ISP) di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara Menuturkan “Hari ini situs Telegram dibuka kembali. Masyarakat bisa memanfaatkannya seperti semula,”.
Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan berucap “Meski demikian, masih ada beberapa domain yang belum dapat diakses hingga kini. Hal ini dikarenakan perbedaan masing-masing ISP sehingga agar dapat terbuka seluruh domain yang terdapat di telegram itu tergantung atas mekanisme masing-masing ISP.
“Normalisasi situs web layanan pesan telegram itu kan melibatkan operator. Jadi kita harus mengerti alur teknisnya, ada operator yang cepat ada yang tidak,” kata Samuel di kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Samuel mengatakan proses normalisasi itu paling lambat rampung dalam waktu 24 jam. Jadi, pada Jumat (11/8/2017) besok, semua masyarakat dengan ISP apa saja dijanjikan sudah bisa membuka 11 domain Telegram yang sebelumnya diblokir.
Rudiantara mengatakan, pencabutan pemblokiran untuk situs Telegram tersebut dilakukan karena telah adanya komitmen yang disepakati bersama. Telegram telah bersedia mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia dan memenuhi syarat yang sebelumnya diajukan Kominfo.
Adapun syarat itu antara lain Kominfo meminta ada perwakilan Telegram yang khusus berada di Indonesia. Dimana Perwakilan itu tersebut harus cakap bahasa dan kebudayaan di Indonesia, sehingga berbagai pengaduan yang tersampaikan dapat dikomunikasikan lebih lancer dan kami harap kerja sama antara Kominfo dengan Telegram ini dapat berlaku dengan platform-platform lainnya.
Telegram membuat government channel khusus berfungsi untuk jalur komunikasi antara pihak telegram dengan Kominfo lebih cepat dan efisien. Selain itu, Kominfo sendiri diberikan otoritas sebagai trusted flagger terhadap akun atau kanal dalam Telegram.” ujar Rudiantara. di Kantor Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta.

