Pemerintah Beri Insentif Bagi Kawasan Ekonomi Khusus

[sc name="adsensepostbottom"]

Setelah pemerintah berancang-ancang memberikan tax holiday bagi sejumlah industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga akan turut mendapat insentif.

KEKKementerian Keuangan telah menyiapkan tiga insentif untuk mendukung investasi di Indonesia, yaitu yang terkait dengan tax holiday, KEK dan gudang berikat. “Kami membuat insentif agar semakin banyak investor yang datang ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Yang mendapat insentif pun hanya investor yang berkualitas, yang punya orientasi ekspor juga,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Kemenkeu, Kamis petang (23/7).

Terkait insentif bagi KEK, lanjut Bambang, pihaknya bertujuan mendorong investasi besar di KEK. “Kami ingin KEK hidup dan menjadi sumber pertumbuhan baru,” cetus Bambang. Pemerintah pun menargetkan revisi aturan mengenai KEK akan rampung di akhir Agustus 2015. Baca: Industri Bebas Pajak Bertambah

Bambang menambahkan KEK akan mendapat fasilitas tax holiday. Di dalam KEK akan diberikan fasilitas tax holiday sebagai berikut: (1) bentuk fasilitas dan jangka waktu pemberian fasilitas sama dengan fasilitas tax holiday yang berlaku umum, (2) bagi nilai investasi minimal Rp 1 triliun kecuali untuk industri permesinan dan industri peralatan telekomunikasi yang sebesar Rp 500 miliar, (3) bidang usaha yang diberikan fasilitas tax holiday di KEK adalah industri utama di KEK, yaitu bidang usaha yang merupakan fokus di masing-masing KEK, dan (4) Kementerian Perindustrian mengusulkan industri utama disesuaikan dengan RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional).

Selain itu, di dalam KEK juga akan diberikan fasilitas tax allowance bagi seluruh industri utama di KEK. KEK akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk di awal investasi atas impor mesin, barang dan bahan selama dua tahun untuk pembangunan atau pengembangan industri yang menghasilkan barang dan industri yang menghasilkan jasa. Perbedaan perlakuan lainnya di KEK adalah di sana tidak diberlakukan pembatasan bahwa barang yang boleh diimpor adalah barang yang belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi namun spesifikasi belum memenuhi yang dibutuhkan dan sudah diproduksi namun jumlahnya belum mencukupi. Baca: Impor BBM Turun, Sumbang Surplus Neraca Perdagangan Mei 2015

Selain KEK, pemerintah juga akan mengubah ketentuan gudang berikat dalam PP No 32 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memperluas fungsi gudang berikat, sehingga dapat berfungsi sebagai pusat distribusi yang menyediakan bahan baku bagi berbagai industri dalam negeri, semakin mendekatkan industri yang ada di dalam negeri dengan bahan baku asal impor, serta mendorong penurunan harga bahan baku di dalam negeri sehingga biaya logistik akan berkurang.

Bambang menegaskan insentif yang dipersiapkan pemerintah tersebut tak akan mengganggu penerimaan negara karena kebijakan tersebut hanya berlaku untuk investasi baru. “Yang jelas kami ingin membuat iklim investasi yang menarik dan terarah,” tukas Bambang.