Ilustrasi gedung Kemenkeu

Pemerintah Harap Tax Rasio Capai 15 Persen

[sc name="adsensepostbottom"]

Untuk mencapai 15 persen tidak mudah tentunya butuh upaya ekstra.

Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pendapatan negara terutama yang berasal dari pajak beberapa tahun terakhir ini tidak begitu bagus. Itulah kata Suahasil mengapa tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih rendah.

Menurutnya, saat ini tax ratio Indonesia masih di bawah 11 persen terhadap PDB. Pemerintah berharap agar nantinya tax rasio bisa mencapai 15 persen dari PDB.  “Untuk mencapai 15 persen memang tidak mudah , tentunya butuh upaya ekstra dari biasanya untuk menggejar hingga ke level tersebut. Beruntunglah pemerintah tahun ini menggunakan logika baru dengan menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak,” kata Suahasil dalam “Indonesia Country Session”, 11th ASEAN Finance Minister’s and Investors Seminar (AFMIS) di Hotel Mulya, Jakarta, Selasa (15/11).

Suahasil menjelaskan, dari tax amnesty, Indonesia berusaha membersihkan kesalahan pajak yang terdahulu agar tidak terulang lagi.Dengan adanya tax amnesty, wajib pajak yang selama ini masih mengumpatkan asetnya menjadi lebih terbuka sehingga tingkat kepatuhan yang selama ini masih rendah bisa diperbaiki.

Menurutnya, meningkatnya tingkat kepatuhan dan basis data yang bertambah tentu menaikkan penerimaan. Namun yang lebih penting lagi,  pemerintah bisa menghitung potensi penerimaan yang lebih kredibel dan akurat tanpa harus meraba karena tidak ada data.

“Kami harap tahun depan kepatuhan tax amnesty akan meningkat sehingga anggaran pemerintah, terutama penerimaannya akan menjadi solid dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.