Penghematan anggaran mencapai Rp 72,9 triliun.

Kementerian Keuangan telah meninjau secara menyeluruh rencana pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan dalam APBN 2016. Hasilnya, diperkirakan rencana penerimaan negara, terutama dari pajak, tidak dapat dicapai. Untuk itu, perlu dilakukan pengendalian belanja negara, termasuk di antaranya penghematan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Dalam siaran pers yang diterima MySharing, Selasa (30/8), penghematan TKDD dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk menstimulasi perekonomian daerah. Penghematan TKDD tahun ini diperkirakan mencapai Rp 72,9 triliun, yang bersumber dari penghematan alamiah sebesar Rp 36,8 triliun, serta penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 16,7 triliun.
Penghematan alamiah berasal dari perkiraan sisa pagu sebagai berikut:
a. DBH Pajak sebesar Rp 4,2 triliun, akibat turunnya perkiraan penerimaan pajak yang harus diikuti dengan penurunan DBH pajak, karena DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara.
b. DAK Fisik sebesar Rp 6 triliun, karena diperkirakan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran DAK Fisik yang berbasis kinerja penyerapan.
c. DAK Nonfisik sebesar Rp 23,8 triliun, di antaranya berasal dari : (i) Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD sebesar Rp 23,4 triliun, akibat berkurangnya jumlah guru yang bersertifikasi dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang karena pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, dan meninggal, dan adanya sisa Dana TPG tahun-tahun sebelumnya di kas daerah sebesar Rp 19,6 triliun, yang sudah dapat digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran TPG kepada guru tahun 2016, dan (ii) Dana Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD sebesar Rp 209 miliar, karena adanya sisa dana tahun-tahun sebelumnya di kas daerah yang sudah dapat digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran Dana Tamsil kepada guru tahun ini.
d. Dana Desa sebesar Rp 2,8 triliun, karena diperkirakan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa.
Sementara, penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan terhadap DAU bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016 bagi 169 daerah yang mempunyai kategori perkiraan posisi saldo kas akhir tahun 2016 dan besaran penundaan DAU sebagai berikut: (i) “Sangat Tinggi” ditunda 50%; (ii) “Tinggi” ditunda 40%; (iii) “Cukup Tinggi” ditunda 30%; dan (iv) “Sedang” ditunda 20%.
Penundaan DBH pada triwulan IV 2016 juga dilakukan berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada 2016. Dengan penundaan tersebut, pendapatan daerah sampai akhir 2016 memang akan berkurang, tetapi dengan memperhatikan saldo kas pada akhir Juli 2016, perkiraan pendapatan yang akan diterima daerah dari PAD dan sebagian DAU dan DBH sampai akhir 2016, masih dapat mendanai belanja operasional dan belanja modal termasuk belanja infrastruktur publik sampai akhir 2016.

