Pemerintah Siapkan Cetak Biru Pembiayaan UMKM dan Koperasi

[sc name="adsensepostbottom"]

Cetak biru pembiayaan UMKM dan koperasi sedang dirumuskan secara intensif oleh Pemerintah. Sejauh mana urgensi cetak biru tersebut bagi pembangunan ekonomi bangsa ini?

SH/Edy Wahyudi Kementerian NEgara Koperasi dan Usaha KEcil dan MEnengah RI
SH/Edy Wahyudi

Peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi  sangat besar pengaruhnya terhadap perekonomian nasional. Keberadaan UMKM yang ada selama ini memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja dan motor penggerak kegiatan perekonomian.

Namun sangat disayangkan sekali besarnya kontribusi tersebut selama ini masih terkendala dengan rendahnya akses pembiayaan. Baik dari lembaga perbankan maupun non bank. Untuk  itu pemerintah membuat cetak biru (blue print) pembiayaan UMKM dan koperasi.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM – Choirul Djamhari, saat ditemui dalam acara pendalaman blue print pembiayaan UMKM dan koperasi di Jakarta,  menuturkan, dengan adanya cetak biru tersebut, pemerintah mencoba untuk merumuskan sasaran, arah strategi kebijakan fokus pengembangan kegiatan dan peta jalan pengembangan pembiayaan bagi UMKM dan koperasi hingga 2019.

“Penyusunan cetak biru ini dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan, seperti rangkaian  focus group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak berkompeten, pemangku kepentingan terkait  dan uji publik untuk mendapatkan masukan dari para ahli. Kami berharap dengan adanya cetak biru ini merupakan langkah baru bagi UMKM dan koperasi dalam mengakses penyerapan pembiayaan,” tegas Choirul Djamhari.

Menurut Choirul Djamhari, kajian cetak biru tersebut memberikan warna baru terhadap arah pembiayaan UMKM dan koperasi. Selama ini UMKM dan koperasi dijadikan obyek oleh perbankan dan lembaga keuangan dalam pembiayaan dan juga sebagai potensi pasar, karena selama ini UMKM dan koperasi memiliki potensi pasar  yang sangat besar. Untuk itu kedepan UMKM dan koperasi tidak boleh diperlakukan demikian.

“UMKM dan koperasi harus menjadi subyek, maka dari itu koperasi  harus diperkenalkan mekanisme – mekanisme pembiayaan bagi koperasi dan UMKM. Lantas jika lembaga lain seperti perbankan dan lembaga keuangan lainya memberikan mekanisme kepada koperasi dan UMKM sebagai provider dalam pembiayaan itu terserah kesepakatan. Maka dari itu, dalam cetak biru pembiayaan UMKM dan koperasi dipaparkan secara dalam bagaimana agar mekanisme-mekanisme dalam pembiayaan UMKM dan koperasi bisa dilakukan secara integratif dan melibatkan berbagai pihak pemangku kepentinan publik,” lanjut Choirul Djamhari lagi panjang lebar.

Acuan dalam cetak biru ini tidak lepas dari rencana pembangunan jangka panjang (RJPMN) 2015-2019 dimana dalam RJPMN tersebut pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sebagai salah satu arah kebijakan umum pembangunan nasional, demikian tutup Choirul Djamhari – Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM.