Kementerian Keuangan

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Naik 13,5 Persen

[sc name="adsensepostbottom"]

Penerimaan perpajakan pada 2017 ditargetkan sebesar Rp 1.498,8 triliun.

Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 telah disahkan. Pemerintah pun menetapkan pertumbuhan yang cukup tinggi dalam hal penerimaan setoran pajak dan cukai. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sektor penerimaan pajak ditargetkan naik sebesar 13,5 persen dari perkiraan realisasi penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp 1.355 triliun.

“Kalau dibanding tahun-tahun sebelumnya yang tumbuh 8,2 persen dan 6,4 persen maka kenaikan 13 persen ini cukup ambisius. Kami menargetkan cukup ambisius karena ingin melihat realisasi amnesti pajak dan mengidentifikasi sumber pajak baru terutama dari non migas yang cukup respectable,” katanya di Gedung Djuanda Kompleks Kementerian Keuangan, Kamis (27/10).

Di sektor pajak non migas, pemerintah juga menargetkan kenaikan signifikan, yaitu 15 persen, menjadi Rp 1.271,7 triliun. Ini lebih tinggi dari pertumbuhan dua tahun terakhir. Kendati pada 2017 pemerintah menetapkan target dari sisi penerimaan perpajakan dan bea cukai yang cukup ambisius, lanjut Menkeu, pihaknya akan tetap melakukannya dengan hati-hati agar tidak terlihat tidak realistis.

“Dari sisi penerimaan, kami akan melakukan intensifikasi pengumpulan pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak. Agar pajak bea cukai signifikan, kami akan fokus reformasi perpajakan dengan memanfaatkan momentum amnesti pajak, memperbaiki kepatuhan wajib pajak, dan untuk cukai penerapan tarif barang tertentu akan diprioritaskan,” papar Sri Mulyani.

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2017 sebesar Rp 1.498,8 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari PPh Migas sebesar Rp 35,9 triliun, PPh non migas Rp 751,8 triliun, PPn Rp 493,9 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp 17,3 triliun, pajak lainnya Rp 8,7 triliun, serta kepabeanan dan cukai sebesar Rp 191,2 triliun.