Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga atau yang terbaru dikeluarkan oleh Pemerintah, salah satu kebijakan yang dipertegas adalah penurunan tingkat bunga KUR dari 22% hingga menjadi 12%.
Kebijakan dikeluarkan dalam rangka meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan. Sehingga para keluarga di tanah air yang memiliki penghasilan tetap dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif.
Dengan kebijakan strategis ini, maka bank-bank yang menyalurkan KUR didorong melakukan upaya pro-aktif menawarkan kepada yang bersangkutan, sehingga akan meningkatkan peserta KUR sekaligus mendorong tumbuhnya wirausahawan baru.
Menteri Keuangan R.I. – Bambang P.S. Brodjonegoro sendiri telah menyampaikan, bahwa pemerintah telah menaikkan anggaran untuk subsidi bunga KUR sebesar Rp1 triliun, dari sebelumnya hanya Rp400 miliar.
KUR mikro ini dapat diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil dengan besaran kredit Rp25 juta tanpa agunan. Pada 30 Juli 2015, Menkeu telah menetapkan PMK nomor 146 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk KUR.