Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga atau yang terbaru dikeluarkan oleh Pemerintah, salah satu kebijakan yang dipertegas adalah penurunan tingkat bunga KUR dari 22% hingga menjadi 12%.

Dengan kebijakan strategis ini, maka bank-bank yang menyalurkan KUR didorong melakukan upaya pro-aktif menawarkan kepada yang bersangkutan, sehingga akan meningkatkan peserta KUR sekaligus mendorong tumbuhnya wirausahawan baru.
Menteri Keuangan R.I. – Bambang P.S. Brodjonegoro sendiri telah menyampaikan, bahwa pemerintah telah menaikkan anggaran untuk subsidi bunga KUR sebesar Rp1 triliun, dari sebelumnya hanya Rp400 miliar.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
KUR mikro ini dapat diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil dengan besaran kredit Rp25 juta tanpa agunan. Pada 30 Juli 2015, Menkeu telah menetapkan PMK nomor 146 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk KUR.

