Negara dinilai melakukan diskriminasi hukum dalam menindaklanjuti kasus korban pemerkosaan anak oleh seorang Penguasa Solo

Salah satu orang penting di Solo berinisial AT DM diduga melakukan trafficking dengan tujuan seksual. Korbannya adalah gadis di bawah umur. Kasus belum diproses berbulan-hingga si korban melahirkan anaknya. Kepolisian dituntut untuk segera menindak tegas pelaku.
Salah satu kuasa hukum korban pemerkosaan anak ini, ECPAT Indonesia meminta Mabes Polri, Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo untuk segara melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, menangkap dan menahan pelaku yang telah membeli seks pada anak-anak khususnya pada kasus korban AT DM
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perlindungan anak ini juga menuntut Kepolisian segera menangkap pemilik hotel yang menjadi tempat terjadinya pemerkosaan anak tersebut.
- Masjid Al-Ikhlas PIK Dibuka, Usung Islamic Classical Architecture Padukan Keindahan, Kesederhanaan dan Kekhusyukan
- CIMB Niaga Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Pelajar di 2026
- “D-8 Halal Expo Indonesia 2026”, Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Mendorong Ekonomi Halal
- BSI Catat Penjualan Emas Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga
Perlambat Kasus
Kepolisian dinilai melakukan diskriminasi hukum pada kasus ini. Pasalnya, Polres Sukoharjo baru memproses kasus ini pada tersangka WT dan YS, dua orang yang menjual korban kepada pelaku yang membeli seks pada anak.
Oleh karena itu, “Kepolisian seharusnya tidak melakukan tindakan diskriminasi hukum pada masalah hukum tersebut, tidak membedakan perlakuan hukum terhadap penguasa maupun oleh masyarakat miskin”, kata ECPAT Indonesia dalam siaran persnya yang diterima MySharing (3/12).
Kepolisian juga dinilai memperlambat proses hukumnya. Karena, saat ini korban telah melahirkan anaknya, dan Kepolisian Sukoharjo meminta kepada korban untuk melakukan tes DNA terhadap anak yang baru dilahirkan tersebut. “Kami berpikir bahwa sikap Kepolisian (Polres Sukoharjo) sengaja memperlambat proses hukum pada kasus ini”, kata Ecpat.
Aksi Solidaritas
Sebagai perbandingan, ECPAT Indonesia pernah menangani kasus serupa di Polres Jakarta Selatan, anak korban pemerkosaan hamil dan dampak dari peristiwa tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.
Namun, Polres Jakarta Selatan, tidak melakukan tes DNA terhadap anak yang baru dilahirkan oleh korban dengan alasan hasil visum dan keterangan korban sudah memenuhi proses hukum. Sehingga kasus pemerkosaan anak ini dapat dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
Dalam kasus AT DM di Sukoharjo, menurut ECPAT Indonesia, kondisi dan keterangan korban sudah mencukupi untuk menilainya sebagai korban trafficking untuk tujuan seksual.
Untuk itu, ECPAT Indonesia akan melakukan aksi solidaritas bersama dengan jaringan pemerhati anak dan perempuan di Jakarta untuk mendorong Kepolisian memproses kasus ini sampai tuntas. ECPAT Indonesia membuka hotline di Ermelina Singereta (0878.8004.6077), Ahmad Sofyan (0811650280), dan Rio Hendra (081388685245). Baca juga: Hak Anak Terus Tercerabut
[su_box title=”Fakta Pemerkosaan Anak” style=”soft” box_color=”#000000″ radius=”5″]
Perdagangan orang merupakan kejahatan terbesar ketiga di seluruh dunia yang di yakini menghasilkan triliyunan dolar setiap tahunnya. Berkaitan dengan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA), fakta menunjukkan bahwa hampir 80 persen perdagangan orang di suluruh dunia adalah untuk tujuan eksploitasi seksual dan diperkirakan 1.2 juta anak diperdagangkan secara global untuk tujuan eksploitasi seksual dan tujuan lainnya setiap tahun.
Di Indonesia, diperkirakan 100 ribu anak dan perempuan diperdagangkan untuk tujuan seksual setiap tahunnya dan yang mengejutkan adalah 30 persen dari perempuan yang bekerja untuk pelacuran di Indonesia berusia di bawah 18 tahun dimana secara khusus diperkirakan 40-70 ribu anak Indonesia menjadi korban eksploitasi seksual komesial setiap tahun — ECPAT Indonesia
[/su_box]

