Penangkapan Al Khaththath itu Pemberangusan Hak Menyuarakan Aspirasi

[sc name="adsensepostbottom"]

Tuduhan makar terhadap Muhammad Al Khaththath, tindakan polisi mengada-ngada.

Pimpinan Aksi 313 Ustad Muhammad Al Khaththath masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dengan dugaan pemufakatan makar.

Penangkapan Al Khaththath dilakukan pada Kamis (30/3) malam di Hotel Kempinski, Jakarta, yakni malam menjelang keesokan Aksi 313 akan digelar.  Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap 4 orang yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.  Mereka berlima diguga akan melakukan makar di Aksi 313 pada Jumat (31/3).

Muhammad Lufhfie Hakim, tokoh Islam yang menjabat pengacara ini mengatakan, penangkapan terhadap Al Khaththath sebagai pimpinan Aksi 313 dengan tuduhan makar jelas-jelas tindakan pelanggaran HAM berupa pemberangusan hak menyampaikan pendapat dengan cara damai yang dijamin konstitusi.

“Tindakan pemerintahan Jokowi ini mengingatkan saya akan era orde baru (Orba), dimana polisi dengan mudahnya menggunakan PNPS No. 11/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang kini sudah dicabut,”  ujar Lufhfie di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Lufhfie, Aksi 313 adalah gerakan umat untuk menyuarakan aspirasi umat. Sehingga kata Lufhfie tidak benar pernyataan pemerintah yang menyebutkan sudah tidak perlu demo lagi mengingat terdakwa penista agama dengan ternama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  sudah diproses hukum.

Namun demikian, lanjut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak juga memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta sesuai amanat UU Pemda, padahal sudah beberapa bulan  Ahok menjadi terdakwa. Ini jelas melanggar prinsip equality before the law, plus presiden mencontohkan ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Tidak ada yang melarang seorang presiden pilih kasih kepada salah seorang calon gubernur (cagub), tapi hal itu tidaklah berarti presiden boleh menyalahgunakan jabatannya dengan tidak mematuhi hukum,” tukas bendahara GNPF MUI ini.

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mempertanyakan keadilan hukum terkait penangkapan Al Khaththath yang dinilainya sangat janggal.

“Penangkapan itu aneh bin ajaib. Penista Alquran yang sekarang sudah menjadi terdakwa, dan seharusnya ditangkap, dibiarkan bebas. Ini para penuntut keadilan malah ditangkap,” ungkap Ismail. .

Menurut dia, ketidakadilan sudah berkembang subur di Indonesia. Tuduhan makar yang menjadi alasan penangkapan dianggap sebagai alasan yang mengada-ada. Sejak awal tuntutan yang diajukan umat muslim adalah keadilan, namun hingga saat ini belum digubris oleh pemerintah.

Ismail menegaskan, adanya tindak diskriminasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para ulama adalah potret ketidakadilan arah hukum Indonesia saat ini. “Sangat tampak aparat melindungi penista A Quran. Polisi bekerja di bawah tekanan untuk melindungi penista Al Quran,” tukasnya. .

Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ini kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Polisi punya alat bukti dan menangkap sesuai dengan prosedur secara profesional. Mereka akan melakukan makar,” ujar Argo.