bank syariah

Penetapan Batas Atas Suku Bunga Perlambat Ekspansi Pembiayaan

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas atas suku bunga dana perbankan. Di tengah perang tarif suku bunga perbankan, kenaikan suku bunga mau tak mau membuat biaya dana perbankan menjadi tinggi dan menekan pendapatan.

bank syariahHal tersebut pun diakui oleh Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Meitra N Sari. Menurutnya, perang suku bunga antar bank di Indonesia mulai tidak sehat. Demi menjaga dana dari deposan besar, perbankan pun rela memberikan bunga yang tinggi. Bagi perbankan, hal tersebut membuat biaya dana menjadi tinggi dan menekan net interest margin. “Kami berharap suku bunga dana segera turun dan bank-bank mengikuti imbauan dari OJK,” kata Meitra.

Ia tak menampik jika suku bunga simpanan di bank turun, deposan besar bisa beralih ke instrumen keuangan lainnya seperti reksadana, sukuk atau bahkan memindahkan dana ke luar negeri yang memberi bunga tinggi. Sementara, bank dituntut untuk berekspansi agar bisnis tumbuh. “Kalau dana nasabah pindah, bank akan kesulitan mendanai ekspansi pembiayaan. Mau tak mau harus realistis penurunan suku bunga bisa membuat ekspansi pembiayaan bisa melambat,” ujar Meitra.

Meskipun demikian, saat ini perbankan syariah masih mencatat rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (financing to deposit ratio/FDR) yang cukup tinggi, yaitu di atas 90 persen. Bank Muamalat sendiri mencatat FDR sebesar 95 persen.

Meitra menuturkan seiring dengan kondisi pasar komoditas Indonesia yang masih belum membaik, hal tersebut pun bisa berdampak pada perlambatan bisnis perbankan. Oleh karena itu, kini pihaknya selektif dalam menyalurkan pembiayaan dengan lebih memprioritaskan sektor-sektor seperti rumah sakit, sekolah dan energi. Baca: Bank Muamalat Mulai Konsolidasi

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, secara umum kondisi likuiditas perbankan pada saat ini masih berada dalam kondisi yang wajar. Namun meningkatnya persaingan untuk memperolehan DPK di perbankan saat ini telah mendorong perbankan untuk memperebutkan DPK melalui persaingan pemberian suku bunga dana.

Sesuai Statistik Perbankan Indonesia, tren suku bunga DPK perbankan hingga posisi Juli 2014 masih terus meningkat dan telah berada di atas  suku bunga acuan BI (7,50%) dan suku bunga penjaminan LPS (7,75%). Suku bunga kredit juga terus meningkat sebagai dampak dari meningkatnya suku bunga DPK, yang pada gilirannya memiliki pengaruh kepada tingkat pertumbuhan kredit secara nasional.

Oleh karena itu, OJK pun menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK sebagai berikut: (1) Memberikan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini sebesar 7,75% untuk nominal simpanan sampai dengan Rp 2 milyar dengan telah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana; (2) BUKU 4 :  maksimum  suku bunga 200 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,50% termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana; (3) BUKU 3 :  maksimum  suku bunga 225 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,75% termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana; dan (4) Untuk optimalisasi penerapan suku bunga maksimum ini, maka pengawas juga akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank BUKU 1 dan 2 untuk turut serta mendukung penurunan suku bunga DPK. Dengan demikian, diharapkan penerapan pengawasan suku bunga maksimum ini dapat berlaku secara efektif di seluruh industri perbankan.