Dalam sejarah Islam, pengelolaan zakat telah menjadi ruang ijtimah berbasis mashlahah. Diharapkan kebijakan pemerintah dalam pengelola zakat harus sesuai dengan mashlahah

Dalam sejarah Islam, lanjutnya, aspek pengelolaan atau administrasi zakat itu relatif sangat dinamis mengikuti perubahan zaman. Ini sangat mengikuti kaedah fiqih tasharruf al-imam ’ala ar ra’iyyah manuth bi al-mashlahah, bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah terkait rakyat harus sesuai dengan maslahah atau kemanfaatan.
Di Indonesia, lanjutnya, sistem pengelolaan zakat itu pertama kali diatur dalam UU No.38 Tahun 1999. Fitur utama dari UU ini adalah pengelolaan zakat itu dilakukan antara operator zakat, masyarakat sipil yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ) bersama-sama dengan operator bentukan pemerintah yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
- BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung
- CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Transaksi Sertifikasi Halal Secara Daring
- BCA Syariah, BEI dan Henan Sekuritas Berkolaborasi untuk Edukasi Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa PNJ
UU No 38 ini kemudian diamandemen UU No. 23 Tahun 2011. Fitur utama UU ini adalah otoritas negara dalam ini pemerintah. Maka dengan UU ini, kemudian BAZNA mendapatkan penguatan yang sangat signifikan. Sebaliknya dengan latar belakang yang sama, maka kemudian UU No 23 memberikan pembatasan yang sangat ketat terhadap LAZ karena dianggap tidak berhak mengelola zakat. Sehingga ketika masyarakat sipil ingin ikut berpartisipasi mengelola zakat nasional, mereka hanya diperkenankan sekedar membantu BAZNAS dengan kewenangan terbatas.” Ini menimbulkan pertentangan, dan saya mencoba mencari alasan mengapa pemerintah penerbitkan UU No. 23 ini,” ujarnya.
Dalam meneluyuran, kata dia, ditemukan jawaban resminya di dokumen RUU Zakat. Yaitu kalau di DPR, namanya adalah Daftar Inpenstaris Masalah (DIM). Dalam DIM ini disebutkan tiga alasan pemerintah kenapa menerbitkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pertama berdasarkan syariah Islam bahwa pengelolaan zakat itu menjadi tanggungjawab negara. Kedua aspek sejarah, bahwa dalam sejarah Islam pengelolaan zakat oleh Rasul dan para sahabatnya itu adalah dengan lembaga negara yaitu baitul mal. Karena itu, maka kemudian pengelolaan zakat adalah otoritas negara. Sedangkan ketiga adalah, praktek di negara-negara Islam kontemporer saat ini terutama di Timur Tengah yang seluruh pengelolaan zakanya itu adalah oleh lembaga negara.
Menurutnya, dengan tiga alasan itu, UU No 23 tersebut diterbit dengan semangat bahwa pengelolaan zakat itu adalah otoritas negara. “Jika kemudian ada komponen lain yitu masyarakat ingin ikut mengelola zakat. Maka, mereka harus mendapatkan izin dan seterusnya, jadi pembatasannya sangat ketat sekali,” pungkasnya.

