Dalam sejarah Islam, pengelolaan zakat telah menjadi ruang ijtimah berbasis mashlahah. Diharapkan kebijakan pemerintah dalam pengelola zakat harus sesuai dengan mashlahah

Dalam sejarah Islam, lanjutnya, aspek pengelolaan atau administrasi zakat itu relatif sangat dinamis mengikuti perubahan zaman. Ini sangat mengikuti kaedah fiqih tasharruf al-imam ’ala ar ra’iyyah manuth bi al-mashlahah, bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah terkait rakyat harus sesuai dengan maslahah atau kemanfaatan.
Di Indonesia, lanjutnya, sistem pengelolaan zakat itu pertama kali diatur dalam UU No.38 Tahun 1999. Fitur utama dari UU ini adalah pengelolaan zakat itu dilakukan antara operator zakat, masyarakat sipil yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ) bersama-sama dengan operator bentukan pemerintah yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
- CIMB Niaga Syariah Perluas Akses Layanan Perbankan Syariah di Bogor, Resmikan Digital Branch
- CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Jumat Baik, Perkuat Komitmen Melangkah Sesuai Kaidah
- Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Volume Transaksi Ziswaf 24,75% via Muamalat DIN
- BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di 9 Kota Besar, Tawarkan Diskon Umroh
UU No 38 ini kemudian diamandemen UU No. 23 Tahun 2011. Fitur utama UU ini adalah otoritas negara dalam ini pemerintah. Maka dengan UU ini, kemudian BAZNA mendapatkan penguatan yang sangat signifikan. Sebaliknya dengan latar belakang yang sama, maka kemudian UU No 23 memberikan pembatasan yang sangat ketat terhadap LAZ karena dianggap tidak berhak mengelola zakat. Sehingga ketika masyarakat sipil ingin ikut berpartisipasi mengelola zakat nasional, mereka hanya diperkenankan sekedar membantu BAZNAS dengan kewenangan terbatas.” Ini menimbulkan pertentangan, dan saya mencoba mencari alasan mengapa pemerintah penerbitkan UU No. 23 ini,” ujarnya.
Dalam meneluyuran, kata dia, ditemukan jawaban resminya di dokumen RUU Zakat. Yaitu kalau di DPR, namanya adalah Daftar Inpenstaris Masalah (DIM). Dalam DIM ini disebutkan tiga alasan pemerintah kenapa menerbitkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pertama berdasarkan syariah Islam bahwa pengelolaan zakat itu menjadi tanggungjawab negara. Kedua aspek sejarah, bahwa dalam sejarah Islam pengelolaan zakat oleh Rasul dan para sahabatnya itu adalah dengan lembaga negara yaitu baitul mal. Karena itu, maka kemudian pengelolaan zakat adalah otoritas negara. Sedangkan ketiga adalah, praktek di negara-negara Islam kontemporer saat ini terutama di Timur Tengah yang seluruh pengelolaan zakanya itu adalah oleh lembaga negara.
Menurutnya, dengan tiga alasan itu, UU No 23 tersebut diterbit dengan semangat bahwa pengelolaan zakat itu adalah otoritas negara. “Jika kemudian ada komponen lain yitu masyarakat ingin ikut mengelola zakat. Maka, mereka harus mendapatkan izin dan seterusnya, jadi pembatasannya sangat ketat sekali,” pungkasnya.

