grab taxi sejahterakan supir taksi

Pengusaha Rental Mobil dan GrabCar Bentuk Koperasi

[sc name="adsensepostbottom"]

Selama ini, para pengusaha rental mobil dan GrabCar tidak memiliki badan hukum. Untuk itu, mereka membentuk wadah koperasi guna memperkuat keberadaan status usaha mereka.

grab taxi sejahterakan supir taksiKetua Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) – Ponco Seno, menjelaskan bahwa selama ini pengusaha rental mobil dan GrabCar memang tidak memiliki badan hukum.

“Dengan berkoperasi, artinya kita sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi,” ujar Ponco di momen acara penyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) oleh Menkop UKM – AAGN Puspayoga pada 16/3/2016 di Jakarta.

Ponco Seno lalu menjelaskan, bahwa saat ini jumlah anggota koperasinya sudah mencapai 5.000 orang.

Ponco menambahkan, proses pengajuan badan hukum koperasi itu sudah berjalan sejak Oktober 2015 lalu.

“Dasar kami berbadan hukum koperasi adalah memenuhi ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang angkutan umum. Jadi, GrabCar mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia” tegas Ponco.

Selain itu, lanjut Ponco, dengan berkoperasi maka pihaknya bisa mengadakan program untuk kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya‎.

“Beberapa manfaatnya adalah kita menyiapkan asuransi jiwa untuk para pengemudi. Koperasi juga sudah memiliki pool bengkel untuk sekitar 300 unit mobil. Bahkan, nantinya, koperasi akan bekerjasama dengan bengkel lain dan ATPM dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi,” demikian pungkas Ponco.