Bank syariah
(Ki-ka): Moderator, Imam Teguh Saptono; Deputi Direktur Direktorat Pembelaan Hukum dan Perlindungan Konsumen OJK, Sabar Wahyono; Task Force Hukum Asbisindo, Tri Widiyono dan Irfan Lesmana.

“Penyelesaian Alternatif Sengketa Bank Syariah Sudah Jelas”

[sc name="adsensepostbottom"]

Pencabutan penjelasan pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah mengenai alternatif penyelesaian sengketa di bank syariah sempat menimbulkan interpretasi berbeda di kalangan praktisi bank syariah. Namun menurut praktisi dari firma hukum Karimsyah, Mirza Karim, pencabutan penjelasan pasal tersebut malah telah memberikan kepastian hukum yang jelas.

Lihat Newsletter Berita Ekonomi Syariah, 9/5/2014, “Sudah Jelas, Kepastian Hukum di Bank Syariah” [su_button url=”http://static.mysharing.co/nl/daily/html/mei/9514.html” target=”blank” background=”#000000″ radius=”round”]Lihat di Layar Penuh[/su_button]

Bank syariah
(Ki-ka): Moderator, Imam Teguh Saptono; Deputi Direktur Direktorat Pembelaan Hukum dan Perlindungan Konsumen OJK, Sabar Wahyono; Task Force Hukum Asbisindo, Tri Widiyono dan Irfan Lesmana.

Dalam Seminar Nasional Asbisindo “Diskursus Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah” di Gedung Bank Syariah Mandiri, Kamis (8/5), Mirza menyampaikan jika membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencabutan penjelasan pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah, maka harus mengkaitkannya dengan UU lainnya. Dalam hal ini harus dilihat pula aturan yang berkaitan dengan kompetensi badan peradilan yaitu UU tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Di dalam lingkungan Mahkamah Agung (MA) terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer yang masing-masing punya kompetensi absolut.

“Kompetensi badan peradilan agama selain mengurus nikah, talak dan lainnya, adalah sengketa ekonomi syariah, sengketa itu diatur di UU Pengadilan Agama. Jadi seharusnya sengketa ekonomi syariah berada dibawah kompetensi absolut Pengadilan Agama,” kata Mirza.

Sementara, lanjutnya, pasal 55 ayat (2) harus dikaitkan dengan UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana aturan tersebut menyatakan bahwa sengketa bisa diselesaikan ke arbitrase dan mediasi. Itu berarti tetap dibuka kemungkinan untuk musyarawah dan mediasi yang putusannya tidak final. Namun ketika masuk arbitrase putusan akan menjadi final dan mengikat. “Jadi pasal 55 ayat 2 tetap hidup dan harus dibaca itu adalah kompetensi yang berkaitan alternatif penyelesaian sengketa, sementara pasal 55 ayat (1) adalah kompetensi absolut,” ujar Mirza. Sedangkan mengenai Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang menghimbau penyelesaian sengketa dilakukan di Basyarnas, menurut Mirza, bukanlah suatu hal yang mengikat karena DSN MUI bukanlah lembaga negara.

Dari kasus uji materiil penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah yang diajukan oleh CV Benua Engineering Consultant, para hakim MK menganggap penjelasan pasal 55 ayat (2) menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada tanggal 29 Agustus 2013 MK mengeluarkan putusan No 93/PUU-X/2012 yang mencabut penjelasan pasal 55 ayat (2) yang berisi pilihan untuk penyelesaian sengketa yakni melalui musyawarah, mediasi perbankan, badan arbitrase, dan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.