Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs nikahsiri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Setelah melakukan pemeriksaan, kepolisian menaikkan statusnya sebagai tersangka.ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu
Penyidik Polda Metro Jaya kembali menemukan 2.600 member situs Nikahsirri.com. Dengan demikian jumlah member yang sudah ditemukan sebanyak 5.700 akun.
“Informasi yang terakhir kami bisa dapatkan ternyata itu sudah ada 5.300, kemarin kan 2.700 ternyata setelah kami telusuri semua data-datanya melalui ahli IT,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Padahal, situs yang dikelola Aris Wahyudi baru dideklarasikan di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9/2017).”Dalam empat hari setelah dilaunching itu ada beberapa banyak klien yang bisa masuk, kami ingin melihat seberapa besar animo masyarakat,” kata Adi.
- “D-8 Halal Expo Indonesia 2026”, Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Mendorong Ekonomi Halal
- BSI Catat Penjualan Emas Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga
- Musim Dingin di Palestina, BMM Kirim Relawan Untuk Distribusi Bantuan Kemanusiaan
- CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth, Standar Baru Pengelolaan Kekayaan Nasabah HNWI
Adi mengatakan untuk menjadi member diwajibkan mengirimkan alamat email kepada Aris. Selai itu tentu saja menransfer uang Rp100 ribu untuk bisa mendapatkan username dan paswoord Nikahsirri.com.”Ketika sudah masuk, dia melakukan transaksi baru masuk ke dalam ruang mitra,” kata Adi.
Pekerjaan besar polisi sekarang mengungkap identitas ribuan member.”Kalau identitas dan yang lainnya kami akan cek nanti apakah email itu ketika masuk kesitus itu menyampaikan identitas yang benar,” kata dia.
Aris juga merekrut sektiar 300 mitra yang terdiri dari perempuan dan laki-laki. Mitra merupakan sebutan bagi mereka yang siap dinikahi dengan proses lelang lewat situs.Bisnis ini kemudian terbongkar.
Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Ia menerangkan, pihaknya akan mengenakan Aris dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Dia juga dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar,” pungkasnya.


