
Wilayah Hutan Produksi dapat menjaga stok karbon, tidak hanya sebagai wilayah yang kerap terjadi deforestasi (pembalakan) untuk kepentingan ekonomi. Sayangnya, selama ini program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) belum merumuskan peran dan kontribusinya Hutan Produksi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Demikian arah dari diskusi ““Peran Hutan Produksi Dalam Penurunan Emisi” yang diselenggarakan oleh TNC (The Nature Conservancy Program Indonesia) melalui Program Responsible Asia Forestry and Trade (RAFT) dan Kemenhut (Kementerian Kehutanan), di Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, Selasa 29 April 2014. Berperan sebagai pembicara Ir. Ari Wibowo Msc dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan (Puspijak) Kemenhut, dan Dr. Irsyal Yasman dari Natural Resource Development Center (NRDC), dengan pengantar dari Direktur Bina Usaha Kehutanan Kemenhut, Auria Ibrahim.
Auria meminta, agar REDD+ juga memberi insentif kepada pihak atau pengusaha yang mampu menerapkan RIL-C (Reduced Impact Logging Practices that Reduce Carbon Emissions) dalam kegiatan mereka, karena telah berkontribusi yang cukup besar untuk penurunan emisi.
“Hutan produksi juga mampu mengurangi emisi karbon seperti hutan lainnya,” kata Auria.
Senada, Irsyal Yasman meminta agar program REDD+ yang didanai oleh Norwegia untuk mengurangi 26% karbon pada tahun 2020 perlu melihat potensi hutan produksi. Meskipun, mencakup 58% dari luas hutan seluruh Indonesia, hutan produksi juga belum terkelola secara efektif dan efisien.
Irsyal menjelaskan, tidak pernah ada kesepakatan di antara para saintis mengenai bagaimana menghitung karbon, dan proses detil dari terjadinya fotosintetis yang menghasilkan oksigen. Hal ini menyebabkan proses kalkulasi karbon menjadi tidak pernah tuntas. Intinya, jika tanaman tersebut melakukan proses fotosintesis, sesungguhnya juga menyimpan karbon. Sehingga, selama Hutan Produksi belum dimanfaatkan, berarti juga sebenarnya hutan tersebut menyimpan karbon dalam batas yang sudah maksimal. Irsyal meminta agar pemerintah melibatkan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan Hutan Produksi.
“Hutan produksi harus jadi bagian yang dikalkulasi dalam pengurangan emisi,” pinta Irsyal.
Ari Wibowo mengatakan, perhitungannya, Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas seluas 56 juta hektar mampu menyimpan karbon sebesar 9,52 gigaton karbon. Bahkan termasuk komoditas sawit dan karet menyimpan karbon.
“Hutan itu pada intinya karbon, Kita saja membaginya menjadi hutan primer, produksi, rawa, gambut, dan lain-lain,” kata Ari.
Ari mengatakan, REDD itu sesungguhnya bersifat voluntary (kerelaan). Namun, negara maju tidak mau mengurangi kenyamanannya sehingga tetap boros energi, seperti penyejuk udara dan mobil ber-CC besar. Sehingga, negara berkembang diiming-imingi insentif agar mau mengikuti REDD. “Kalian kurangilah emisi itu,” seloroh Ari.
Program Director Terestrial TNC, Herlina Hartanto, menjelaskan, RIL-C adalah teknik manajemen pengelolaan kegiatan pembalakan untuk mengurangi dan mencegah kerusakan. TNC sudah menguji RIL-C di lahan seluas 10 hektar dan diklaim mampu meminimalisir kerusakan. RIL-C mampu mengurangi kerusakan hutan hingga 50% dan mencegah pelepasan emisi karbon sampai 30% jika dibandingkan dengan pembalakan konvensional. TNC memperkenalkan teknik Monocable Winch yang mampu mengurangi dampak negatif dari pembalakan hutan. Monocable Winch menyeleksi tanaman yang akan ditebang tanpa merusak tanaman-tanaman lain sehingga emisi dan limbah tebangan akan berkurang.
“Perusahaan juga tidak memerlukan alat berat lagi sehingga dapat menghemat biaya,” jelas Herlina.
Sebelum diskusi, TNC bersama Kemenhut meluncurkan empat buku dan empat modul yang akan menjadi panduan dalam memfasilitasi kegiatan konservasi, perlindungan, dan pemanfaatan hutan tropis secara lestari di Indonesia. Empat buku tersebut berjudul Petunjuk Teknis Penerapan Pembalakan Berdampak Rendah Karbon (Reduced Impact Logging Practices that Reduce Carbon Emissions/ RIL-C) pada IUPHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam), Pedoman kerja: Monitoring dan Evaluasi IUPHHK menuju SFM (Sustainable Forestry Management), Panduan Persiapan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu ) pada IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman), dan Policy Paper: Peran Pengelolaan Hutan Produksi Alam Dalam Perubahan Iklim.
Sementara itu empat modul yang akan digunakan untuk memfasilitasi pelatihan untuk praktik hutan lestari adalah Modul: Konsep RIL-C dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Modul Konsep dan Kebijakan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Implementasinya, Modul: Konsep REDD+ dan Implementasinya, serta Modul: Kebijakan Nasional Perubahan Iklim.
Terpisah, Country Director TNC Program Indonesia, Rizal Algamar, mengatakan, penelitian yang sedang dilakukan oleh TNC di Kabupaten Berau telah memberikan gambaran awal, 22% emisi karbon pada sektor berbasis lahan di kabupaten ini berasal dari kegiatan pembalakan yang kurang efektif di hutan produksi.
Rizal menjelaskan, Indonesia tengah berperan aktif dalam pencegahan perubahan iklim global dengan mencoba menerapkan pendekatan RAN-GRK (Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca), yang diharapkan mampu mengurangi emisi secara signifikan pada tahun 2020.

