peraturan gubernur

Peraturan Gubernur Tingkatkan Standar Kualitas Pelayanan

[sc name="adsensepostbottom"]

Untuk mewujudkan DKI Jakarta menjadi kota Syariah, Joko Widodo presiden terpilih 2014-2019 yang sekarang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 158 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran. Kini, telah ada 37 merek usaha dan 506 outet restoran yang sudah bersertifikasi halal di Jakarta.

peraturan gubernurUntuk mewujudkan DKI Jakarta menjadi kota Syariah, Joko Widodo presiden terpilih 2014-2019, yang sekarang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 158 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Sertifikat Halal Restoran dan Non Restoran.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Dr. Arie Budhiman, M.Si, saat ditemui di kantornya Di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dikeluarkan dimaksudkan secara umum untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan dari kegiatan pariwisata di ibu kota Jakarta, dan khususnya yang terkait dengan jasa penyediaan makanan dan minuman.

Menurut Arie, bahwa makanan halal ini bukan hanya dari prespektif akidah. Namun yang lebih penting untuk bisa memberikan pelayanan kepada publik seluruhnya tanpa kecuali adalah bagaimana upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas makanan, aspek kesehatan termasuk cita rasa dan kelezatan dari makanan dan minuman yang disajikan. “Ini tentu saja menjadi faktor sangat penting karena makanan dan minuman menjadi kebutuhan dasar manusia,” ujarnya.

Sebab itu, Arie menegaskan, dalam aktivitas pariwisata kebutuhan tersebut sudah menjadi prilaku gaya hidup yang tentu saja harus terus-menerus diberikan standar layanan yang semakin baik dan bisa memberikan kepuasan pada wisatawan, termasuk didalamnya adalah bagaimana wisatawan ini merasa aman.Bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsinya itu selain lezat dan higeinis, cita rasa lezat dan lebih penting lagi ada unsur akidahnya, khususnya untuk umat muslim.

Terkait Pergub No 158 tersebut,  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta berkepentingan untuk mengkomunikasikan dan menyebarluaskan ketentuan ini kepada para pengusaha jasa penyediaan makanan dan minuman, baik restoran, rumah makan, kafe maupun katering melalui kegiatan sosialisasi. Dinas pariwisata DKI Jakarta pun telah melaksanakan dua kali kegiatan sosialisasi tatap muka dengan peserta sekitar 500 pengusaha.

“Ini yang pertama kali, kami lakukan dan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kami juga telah melakukan sosialisasi di Hotel Sari Pan Pasifik. Tujuannya untuk lebih menjangkau pengusaha jasa makanan dan minuman yang berminat untuk bisa mengikuti sertifikasi halal,” papar Arie.

Untuk suksesnya sosialisasi ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta bermitra dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Katering dan sebagainya. Yang menjadi mitra utama adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MU). Lembaga ini yang punya kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi halal.

Kini, di Jakarta ada 37 merek usaha dan 506 outlet restoran yang sudah bersertfikasi halal. Memang ini belum optimal, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terus mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada para pengusaha restoran dan non restoran.

“ Kita bertahap tidak bisa juga manusia itu tiba-tiba berbondong-bondong mengikuti ujian sertifikat halal. Kami berusaha semaksimal mungkin memfasilitasi, karena pasar ini segmennya banyak dan barangkali bukan merupakan kewajiban dan keharusan memaksanya,” papar Arie.