
Foto: Ciliwung Institute
Seperti dapat diperkirakan, krisis ekonomi pada akhirnya menyusul krisis lingkungan yang telah lebih dahulu terjadi di puncak, (Desa Tugu Utara, dan Desa Tugu Selatan di Kecamatan Cisarua) Bogor. Hal tersebut karena pembongkaran vila-vila di Puncak tidak menyelesaikan masalah lingkungan, namun malah menambah masalah baru yakni masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Demikian terungkap dari Sarasehan Konsorsium Penyelamatan Kawasan Puncak di Wisma Masyarakat Transportasi, Puncak, Bogor, Selasa 22 April 2014. Konsorsium beranggotakan Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Institut Pertanian Bogor (P4W IPB), Forest Watch Indonesia, Ciliwung Institut, Komunitas Ciliwung Puncak, Komunitas Peduli Ciliwung Bogor, dan Perkumpulan Telapak. Dalam sarasehan, konsorsium melibatkan masyarakat setempat yang memaparkan hasil kajian internalnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bogor, Kementerian dan Badan Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perusahaan perkebunan yang ada di Puncak yakni PT Sumber Sari Bumi Pakuan (Perkebunan Ciliwung), dan PTPN VIII (Perkebunan Teh Gunung Mas).
Krisis lingkungan yang telah terjadi adalah masyarakat sejak tahun 2000-an hingga kini mendapat air dengan cara bergantung dari selang yang menarik langsung dari mata air. Padahal, sebelumnya masyarakat mendapat air dari sungai dan sumur. Demikian karena wilayah-wilayah yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air telah rusak. Masalahnya, akan sampai kapan mata air terus dieksploitasi secara langsung demikian, dan bagaimana daya tahannya.
Krisis ekonomi muncul karena sumber pendapatan masyarakat menghilang setelah vila-vila di Puncak digusur. Penggusuran tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan anggaran dari DKI Jakarta, sejak akhir tahun 2013. Pertimbangannya, untuk mengembalikan fungsinya sebagai daerah tangkapan air, yang ditengarai kerusakan daerah tersebut sebagai salah satu sebab banjirnya DKI Jakarta. Belum ada solusi dari pemerintah untuk mengganti pendapatan dari masyarakat yang kehilangan pekerjaannnya.
Kepala Desa Tugu Utara, Asep Ma’mun Nawawi mengatakan, sekitar 50% warganya yang kehilangan pekerjaan, karena tadinya bekerja di sektor jasa pariwisata.
Kepala Bappeda Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, sekitar 400 vila telah dibongkar, dan masih akan terus ada pembongkaran. Pilihan vila yang dibongkar pertama-tama adalah yang tidak memiliki kelengkapan dokumen yang mendukung (sertifikat, izin mendirikan bangunan). “Jangan sampai kami di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)-kan,” ucapnya.
Syarifah menjelaskan, alih fungsi kawasan Puncak merupakan pelanggaran RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, yang berlaku hingga 2025), yang seharusnya kawasan strategis, terutama berfungsi lindung (bukan hutan lindung) dan konservasi. Sebagian kawasan bisa untuk budidaya perkebunan, pertanian, permukiman, tetapi harus mengutamakan prinsip konservasi. Pembongkaran vila adalah untuk mengembalikan fungsi kawasan.
Syarifah mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengoreksi RTRW Puncak agar lebih tegas dan memperhatikan terkini. Kehadirannya mengikuti sarasehan tersebut untuk mengetahui aspirasi masyarakat, termasuk untuk mencari solusi masalah penggangguran akibat penggusuran vila, yang akan diupayakan sinkron koreksi RTRW yang sedang dilakukan.
Kepala Seksi Penatagunaan Tanah, BPN Kabupaten Bogor, Wijoyo Budi Karyo mengatakan, kawasan Puncak awalnya hamparan tanah partikelir yang oleh rezim saat itu untuk budidaya pertanian sampai tahun 1960. Seharusnya ada redistribusi tanah atau pembagian kepada masyarakat pemukim. Masalahnya, tidak kunjung ada pembagian. Sehingga, seharusnya kawasan Puncak hanya untuk budidaya pertanian. Seiring waktu kawasan Puncak berkembang jadi kawasan wisata, mendorong pembangunan masif hunian, restoran, hotel, dan vila. Adapun, BPN hanya mengeluarkan sertifikat jika lokasi tertentu sesuai RTRW.
Peneliti P4W IPB, Ernan Rustiandi mengatakan, dana kompensasi dari DKI Jakarta untuk merehabilitasi kawasan Puncak sangat kecil. Dia menawarkan dua metode penghitungan kompensasi yang lebih adil. Pertama, dengan menghitung berapa kerugian ekonomi yang diderita DKI Jakarta akibat banjir. Kedua, dengan menghitung keuntungan yang didapat warga Jakarta, jika Puncak kembali pulih, seperti air bersih, dan fungsi daur udara oleh Puncak sehingga lebih segar. “Itu bisa divaluasi,” katanya.
Untuk metode pembuatan lubang biopori yang dilakukan untuk membantu tanah menyerap air, Ernan mengingatkan, agar tidak condong kepada kuantitas yang banyak semata, tapi kualitasnya. Ernan menjelaskan, banyak yang lupa bahwa lubang biopori harus terus menerus “diberi makan” dengan sampah organik, agar cacing-cacing yang bekerja di dalam tanah tetap hidup.
Usai sarasehan, konsorsium melakukan diskusi kelompok terarah yang membagi semua peserta ke dalam empat kelompok. Dari diskusi tersebut, diharapkan muncul usulan-usulan aksi yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dan lingkungan Puncak. Demikian model pencarian solusi yang dilakukan konsorsium agar koreksi RTRW puncak berbasis masyarakat.
Pegiat Komunitas Ciliwung Puncak, Tedja Kusumah mengatakan, sebagian masyarakat yang kehilangan pekerjaan dari sektor jasa pariwisata setuju jika vila-vila yang digusur tersebut dikembalikan fungsinya menjadi lahan pertanian. Sehingga sektor pariwisata pun berkembang menjadi agrowisata.
Peneliti IPB, dan pegiat lingkungan, Melani Abdulkadir-Sunito mengingatkan, lokasi dari vila-vila yang digusur tersebut rawan menjadi suatu akses yang terbuka (open access) bagi pengembang perumahan (developer) untuk menjadi suatu kawasan perumahan. Mengingat tren kebutuhan perumahan yang makin tinggi.

