Gedung OJK
Gedung OJK

Perencana Keuangan Wajib Sampaikan Manfaat, Biaya, Resiko Produk dan Layanan Jasa Keuangan

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekanankan fungsi perencanaan keuangan dalam memberikan rekomendasi kepada klien wajib menjelaskan manfaat, biaya dan risiko terhadap produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

Gedung OJK
Gedung OJK

“OJK juga meminta kepada Perencana Keuangan wajib menginformasikan mengenai otoritas pengawas atas produk dan/atau layanan yang direkomendasikan,” tegas Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) – Kusumaningtuti S. Soetiono di Jakarta akhir pekan lalu (17/4/14).

OJK mendorong perencana keuangan menegakkan kode etik dan melaksanakan tata kelola yang baik (good governance), termasuk melakukan analisa yang didukung riset memadai dalam merekomendasikan suatu produk dan/atau layanan kepada klien. Penjelasan kepada klien menjadi aspek penting dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat. Perjanjian kedua belah pihak ini menjadi referensi utama jika di kemudian hari terjadi permasalahan/ sengketa atau pun kegagalan dari keputusan yang telah disepakati antara perencana keuangan dan kliennya.

“Tetapi OJK tetap melarang perencanaan keuangan untuk bertindak sebagai manajer investasi. Untuk bisa menjadi manajer investasi harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan OJK,” lanjut Tituk, nama panggilan dari ADK bidang EPK OJK tersebut.

Masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan dan transaksi keuangan yang antara lain dapat berupa investasi, perdagangan, penjaminan, proteksi asuransi, pegadaian, penyimpanan dan peminjaman dana memiliki unsure risiko dan biaya selain manfaat yang ditawarkan. Risiko tersebut semakin tinggi jika produk dikeluarkan oleh suatu perusahaan dan/atau dijanjikan oleh perorangan yang tidak jelas otoritas yang mengawasinya. Masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi kontak layanan OJK di telepon (kode area) 500-655. *