Pergerakan ekonomi syariah Indonesia berasal dari bawah. Tanpa dukungan pemerintah di masa awal perkembangannya, kini industri keuangan syariah mulai berkembang pesat.

“Tidak kepikiran kalau 30 tahun lalu bisa rapat mengenai keuangan syariah dengan Menteri Keuangan, atau Ketua Otoritas Jasa Keuangan menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah. Ekonomi syariah Indonesia is not commercial, it’s a movement. Semua bergerak untuk mengenalkan ekonomi syariah,” ujar Adiwarman. Baca: Sejarah Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Ia menuturkan jika hanya berbicara mengenai pangsa pasar, Indonesia memiliki potensi lima kali lipat dibanding Malaysia. Meski pangsa pasar perbankan syariah Indonesia belum mencapai lima persen, tapi memiliki jumlah nasabah yang lebih banyak dari nasabah di negara jiran. Berdasar Statistik Perbankan Syariah per Januari 2015, industri perbankan syariah Indonesia memiliki total 19,4 juta nasabah.
Kaidah Pengembangan Ekonomi Syariah
Ia memaparkan di DSN MUI ada empat kaidah yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Pertama, kalau tidak bisa melakukan 100 persen kebaikan, maka jangan tinggalkan seluruhnya. Kedua, mengambil pelajaran dan makna sesungguhnya dari Al Quran, hadits dan kitab fikih. Ketiga, memisahkan yang haram dari halal. Adiwarman menjelaskan kaidah yang dipakai di DSN MUI adalah kalau hal yang haram bisa dipisah dengan yang halal, maka halal menjadi halal, haram tetap haram.
“Ini yang kita pakai waktu keluarkan fatwa kopi luwak. Selain itu, yang terkait dengan perbankan kan kalau bank syariah tidak boleh buka kantor bank konvensional, tapi konvensional boleh buka kantor syariah. Ini supaya orang banyak pakai syariah,” jelas Adiwarman. Sementara, kaidah keempat adalah berbicara kepada orang sesuai ilmunya. Baca: Fikih, Ushul Fikih, Kaedah Fikih dan Ekonomi Syariah

