Perkuat Sektor Keuangan, OJK Keluarkan 20 Peraturan

[sc name="adsensepostbottom"]

Menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Diantaranya mengenai tingkat kedalaman pasar keuangan, tingkat akses dan literasi keuangan yang masih rendah. Masih dangkalnya pasar keuangan domestik pun dapat membuat pasar Indonesia rentan terhadap gejolak.

ojkkkkUntuk mengatasi kendala tersebut, OJK pun mengeluarkan 20 peraturan, baik berupa penyempurnaan aturan lama maupun berupa peraturan baru. Ketua OJK, Muliaman D Hadad menuturkan 20 peraturan baru terdiri dari enam peraturan OJK (POJK) di perbankan, tujuh POJK di pasar modal dan tujuh POJK di institusi keuangan non bank (IKNB). “Seluruh kebijakan tersebut ditujukan untuk penguatan pasar keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan pendalaman akses pasar keuangan masyarakat,” katanya, dalam konferensi pers di Gedung OJK, Rabu (19/11).

Ia menambahkan krisis ekonomi global yang bersumber dari risk taking berlebihan telah memberi pelajaran bagi regulator untuk memperkuat rambu peraturan. “Tujuannya untuk memperbaiki struktur pasar yang kokoh, efisien, dan transparan, serta memberi manfaat bagi perekonomian yang berkelanjutan,” ujar Muliaman. Baca Juga: OJK Evaluasi Perkembangan dan Profil Risiko Industri Jasa Keuangan

Berikut adalah 20 Peraturan OJK di Bank, Pasar Modal, dan IKNB:

Perbankan:

  1. POJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
  2. POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
  3. POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)
  4. POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  5. POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah
  6. POJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Pasar Modal:

  1. POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal
  2. POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
  3. POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
  4. POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi
  5. POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
  6. POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA)
  7. POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Industri Keuangan Non Bank (IKNB):

  1. POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,
  2. POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
  3. POJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
  4. POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan
  5. POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
  6. POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
  7. POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro