Kita tidak mungkin bicara alternatif kalau kanalnya sudah dikunci oleh pasal 222, UU Nomor 7 tahun 2017.
Ketua Perhimpunan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraini mengatakan, presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilihan umum. Maka konse konsekuensinya adalah untuk pemilu serentak dimana pilpres dan pileg bersamaan dipilih pada waktu dan hari yang sama. Semestinya semua parpol memiliki hak dan akses yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden
Atau kalau dia tidak mau mencalonkan bergabung tapi haknya untuk mencalonkan sendiri sebagai peserta pemilu.itu tidak boleh dieliminir atau dihilangkan. “Maka kemudian ketika UU Nomor 7 tahun 2017, kita kan tidak mungkin bicara alternatif kalau kanalnya sudah dikunci,” kata Titi dalam diskusi bertajuk “ Ngopi Bareng dari Sebrang Istana 2019 :Selain Jokowi dan Prabowo, Siapa Berani?” di Jakarta, Rabu (3/1).
Menurut Titi, calon presiden (capres) alternatif itu bisa muncul kalau salurannya ada. Namun ketika ada pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa kalau ingin mengusung capres dan wapres harus memiliki kursi paling sedikit 20 persen di DPR atau memiliki suara hasil pemilu DPR paling sedikit 25 persen.
“Bagaimana mungkin menuju kursi atau suara sementara pemilunya serentak.. Ternyata ada irasionalitas yang ditampilkan pembuat UU tentang pemilu. Pemilu serentak tapi diberlakukan ambang batas pencalonan kekuatan politik masa lampau yang tidak mengekpresikan bagaimana dinamika politik kekinian,” tukas Titi.
Padahal, sebut dia, kalau bicara capres alternatif tentu siapapun warga akan senang karena lebih banyak pilihan sehingga lebih banyak memilah mana yang baik. Kalau berkaca di pilkada ternyata calon kepala daerahnya lebih banyak, angka partisipasinya lebih tinggi karena warga digerakkan untuk datang. Warga punya alternatif pilihan.
“Ini juga bisa kita lihat pilpres 2014, angka partisipasinya lebih rendah daripada pileg. Pilpres itu angkat partisipasinya 70 persen, pileg 75 persen,” ujar Titi.
Angka partisipasi pilpres rendah, kata Titi, lantaran dua pasangan capres terpolarisasi terlalu lama. Ini yang kemudian pada hari pemilihan, akhirnya warga enggan datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS). Jadi itu yang terjadi di tahun 2014 lalu. Padahal bagi warga adanya capres alternatif yang lebih banyak justru suara pemilih bisa terwadahi.
Oleh karena itu, menurut Titi, pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 sebenarnya tidak perlu ada, karena menunjukkan irasionalitas warga dalam berpemilu. Perludem sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan sidang terakhir pada pertengan Desember 2017 lalu.
Titi berharap MK mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga kita punya capres alternatif lebih banyak. ”Kalau sekarang kan tersandera, gimana mau ngusung calon karena tidak satu pun partai punya kursi 20 persen dan suara 25 persen. Ya mau enggak mau koalisi,” kata Titi.
Titi menghimbau agar MK jernih mengamati uji materi yang diajukan. Meskipun MK pernah memutuskan bahwa ambang batas pencalonan presiden itu kebijakan politik terbuka. Tapi tidak berhenti di sana, MK mengatakan sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
UUD pasal 6a mengatur presiden dan wakil itu dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. ”Inilah yang dikunci sekarang oleh pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017. Jadi, untuk bicara altenatif jangan berhadap banyak, kalau pasal tersebut mash ada. Makanya, kami mengajukan uji materi ke MK, semoga dikabulkan,” kata Titi.
Hal senada disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, regulasi yang ada membuat calon presiden yang tersedia terbatas.
“Masalah sejak awal regulasinya tidak menghendaki adanya capres alternatif. Dalam ekonomi Islam itu dia dipotong di hulu biar nggak sampai ke pasar,” pungkas Dahnil.

