Bisnis Multi Level Marketing (MLM) Syariah saat ini semakin dikenal luas di masyarakat kita di tanah air. Kegiatan penjualan langsung berjenjang syariah ini kini mulai menyaingi bisnis MLM konvensional yang telah hadir jauh lebih dahulu, didalam menggaet hati masyarakat dengan produk-produk andalannya.

Menurut Anggota DSN MUI – Dr. Mohamad Hidayat, sekarang ini banyak sekali perusahaan yang berminat dan tengah mengantri untuk mendapatkan label MLM syariah dari DSN MUI.
“Banyak MLM, baik yang obyeknya barang, atau obyeknya jasa, yang meminta sertifikasi syariah dan meminta penempatan DPS oleh DSN MUI. Namun, sekarang ini kami tengah melakukan moratorium (penundaan) pengeluaran sertifikasi MLM syariah, guna menyempurnakan prosedur dalam pengeluaran sertifikasi tersebut,” jelas Hidayat kepada MySharing hari ini di Jakarta.
Menurut Hidayat, moratorium dilakukan karena dalam prakteknya belakangan ini, terdapat banyak pelanggaran terhadap Fatwa DSN MUI tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) ini. Sehingga DSN MUI merasa perlu untuk melakukan penyempurnaan prosedur sertifikasi MLM Syariah tersebut.
Hidayat lalu mencontohkan, karena ada banyaknya hal yang dilanggar, maka pihak DSN MUI beberapa waktu lalu telah mencabut sertifikat PLBS dua perusahaan yang mengelola jasa perjalanan umrah,, dan menghentikan kegiatan pemberian sertifikasi PLBS Jasa Perjalanan Umrah (JPU) ini.
“Kenapa dicabut? Karena melanggar fatwa DSN, lalu dasar hukum yang sumir. Kemudian otoritas yang mengawasi industri MLM belum jelas. Berikutnya legalitas perusahaan penyelenggara PLBS JPU yang kerap tidak dilengkapi. Selanjutnya resiko keuangan penyelenggara PLBS JPU. Dan terakhir pengawasan syariah yang sulit. DSN tidak mau mengambil resiko untuk masyarakat,” papar Hidayat panjang lebar.
Menurut Hidayat, nantinya setelah tahap moratorium selesai, dan prosedur sertifikasi MLM syariah ini telah disempurnakan, maka akan semakin banyak MLM Syariah yang meramaikan iklim bisnis syariah di tanah air.
“Yang sudah mengajukan izin banyak. Dari dalam negeri banyak., ada juga yang dari luar negeri. Namun sekarang kami belum memprosesnya sebelum moraturoriumnya selesai. Nanti kalau sudah clear penyempurnaan prosedurnya, maka akan diproses sesuai standar. Pastinya memang akan banyak MLM Syariah ini, karena MLM ini unit bisnis yang real sektor. Dan MLM ini kan di sektor perdangangan,” demikian tutup Dr. Mohamad Hidayat.

